PADANG, LENTERARAKYAT.ID — Warga Mentawai, Sumatera Barat berinisial AN, kembali berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga telah mencuri kotak amal sebuah masjid di Belani, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah ditelusuri ternyata AN juga merupakan seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, mengatakan “Pelaku ini ditangkap warga, setelah aksinya terekam CCTV yang ada di masjid”, ungkapnya Kamis, (7/9/2023).
Dari rekaman CCTV, pelaku datang ke masjid dan langsung menuju ke kotak amal yang ada di dekat pintu. untuk memudahkan aksinya pelaku kemudian memebawa kotak infak ke dalam kamar mandi. Dengan menggunakan sebuah obeng pelaku mengambil uang yang berada dalam kotak langsung memasukkan uang ke dalam saku celananya.
Awalnya pelaku yang mengelak telah mencuri. tapi setelah rekaman CCTV dibuka, pelaku tidak bisa berkilah, dan kemudian warga langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian setempat.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan uang serta kotak amal dari tangan pelaku.
“Kami juga mengamankan uang dan kotak amal sebagai barang bukti,” katanya.
dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda, dan sengaja mengincar kotak amal masjid yang sepi.
Untuk mempertanggung jawabannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 ahun penjara. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH