Home / Daerah / Kriminal

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:52 WIB

Pengiriman 17,4 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polresta Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID – Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja yang dilakukan Pelaku dengan modus pengiriman menggunakan jasa Ekspedisi dengan tujuan luar Sumbar.

Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M dalam konferensi persnya pada Rabu, 24/05/2023.

“Pengungkapan 17,4 Kg Ganja ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua pekan, kata KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M”

Polwan dengan melati tiga di pundak itu mengungkapkan, pada kasus peredaran Narkoba tersebut Polresta Bukittinggi menetapkan tiga orang tersangka yakni R (40), HK, (19) dan MH (36).

Baca juga  Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Bukittinggi

Lebih lanjut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP, Syafri, SH, pengungkapan berawal pada Kamis 11/05/2023 tim mengamankan R dengan barang bukti 7 paket ganja.

Kemudian pada 18/05 tim kembali mengungkap dan mengamankan pelaku HK dengan barang bukti 6 paket ganja , selanjutnya pada 20/05 tim kembali mengungkap dan mengamankan MH dengan barang bukti 13 paket ganja.

“Jadi total keseluruhan berat kotor barang bukti adalah 17 Kilo 400 gram, ungkap AKP, Syafri, SH”

Selanjutnya di sampaikan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri, SH dalam melancarkan aksinya dan guna mengelabui petugas tersangka ini mengirimkan paket tersebut melalui cabang-cabang jasa ekspedisi yang tidak dilengkapi CCTV.

Baca juga  Polsek Kota Berhasil Amankan Maling Komplek Pertanian di Bukittinggi

Dalam konferensi persnya Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M juga menyampaikan apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi kepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengiriman narkoba ini bisa terungkap.

“Kedepan tentunya kami akan lebih meningkat kerjasama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa,

“seperti kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang, ungkap Kapolreta Bukittinggi”(humasres)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Dinkes Padang Panjang Buka kembali Vaksinasi Tahap I dan Tahap II

Daerah

FGD Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Bersama Polri Bahas Strategi Hadapi Isu Sensitif Masyarakat

Covid-19

Satu Bulan Buron, Empat Pembobol ATM BNI Diringkus Polisi

Daerah

Diiringi Ribuan Simpatisan, Pasangan Sabar AS – Sukardi Resmi Mandaftar di KPU Pasaman

Daerah

BPN Agam Sukses Bagikan Sertifikat Tanah Masyarakat Melalui Program PTSL

Daerah

Program Marandang Bank Nagari, Bantu Masyarakat Hindari Rentenir

Daerah

Polres Bukittinggi Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Daerah

Kemenag Gelar Program Pray From Home