Home / Hukum

Jumat, 8 April 2022 - 15:54 WIB

Penundaan Pilwana Indikasi Langgar Konstitusi

PASBAR, LENTERARAKYAT. ID – Praktisi hukum sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) untuk Pasaman Barat, Syafri Yunaldi menilai bahwa penundaan pemilihan wali nagari (Pilwana) di Pasaman Barat, indikasi langgar konstitusi.

Menurut Syafri, Pilwana merupakan agenda Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan turunannya yang diselenggarakan secara demokratis, jujur dan adil. Pelaksanaan pilwana secara periodik 6 tahun sekali merupakan salah satu bentuk wujud implementasi kedaulatan rakyat tingkat nagari dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan konstitusi.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi” Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Baca juga  Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

“Hak memilih dan dipilih wajib dilindungi oleh negara” Negara dalam hal ini adalah Pemerintah Pasaman Barat tidak boleh melupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi, ungkapnya.

Syafri mempertanyakan mengenai apa urgensinya penundaan pilwana terus dilakukan sedangkan beberapa daerah Kabupaten tetangga seperti Agam, Padang Pariaman dan lainnya telah melaksanakan pilwana serentak pada tahun 2021. Syafri menilai tidak ada lagi alasan yang mendasar untuk menunda pilwana di Pasaman Barat, apalagi kalau anggaran dan regulasi untuk penyelenggaraan tersebut sudah ada. Jika tahun 2022 pilwana di Pasaman Barat tidak diselenggarakan maka hanya dua kemungkinan yaitu indikasi pembangkangan terhadap konstitusi atau Pemerintah mempertontonkan ketidak bermutuannya dalam menjaga hukum dan demokrasi.

Baca juga  Diduga Menjual ABG, Oknum Mahasiswa ini Diciduk Polisi di Hotel

Disamping itu Syafri berharap kepada DPRD Pasaman Barat sebagai wakil rakyat atau corong suara rakyat yang mempunyai kewenangan dan fungsi kontrol dan pengawasan harus segera mendesak Bupati untuk laksanakan pilwana serentak tahun 2022. Ulas Syafri. (Anasril)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Begini Kronologis Asli Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies

Hukum

Kasus Dugaan Tipikor Pasar Atas semakin Memanas setelah Adanya 2 Bukti baru

Hukum

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Kasus Judi Online

Daerah

Mencoba Kabur Saat Diamankan Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Pelaku CURANMOR yg memperagakan Barang Curian di Polsek Banuhampu, Resta Bukittinggi

Daerah

Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

Hukum

Sempat Buron , Pelaku Pencurian Ban di Canduang Diserahkan Polisi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi Untuk Ditahan

Hukum

Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih