Home / Daerah

Jumat, 2 September 2022 - 17:57 WIB

Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Ikuti Kegiatan Implementasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Terkait Retorative Justice

PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan untuk implementasi Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021 terkait Restorative Justice (RJ) pada Selasa (27/09) bertempat di Mapolda Sumatera Barat.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk Pokdar Kamtibmas seluruh Sumatera Barat yang merupakan mitra kepolisian yang berasal dari masyarakat. Pokdar Kamtibmas Polres Bukittinggi ikut hadir dalam acara tersebut yang diwakili oleh Ketua Umum Herman Sofyan, S.E dan Sekretaris Zul Fauzi, S.H.

Ketua Pokdar Kamtibmas Polres Bukittinggi kepada menjelaskan menjelaskan kegiatan ini sangat ditunggu sekali oleh masyarakat. Karena RJ merupakan langkah penyelesaian permasalahan yang ada ditengah masyarakat dengan melibatkan unsur masyarakat seperti niniak mamak, pemuka masyarakat dan lain sebagainya termasuk kita Pokdar Kamtibmas.

Baca juga  FGD Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Bersama Polri Bahas Strategi Hadapi Isu Sensitif Masyarakat

“Peraturan ini juga menjadi peluang mengembalikan marwah niniak mamak kita ditengah masyarakat, karena niniak mamak dilibatkan langsung dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, dahulu kita sama-sama tau segala permasalahan yang terjadi di masyarakat diselesaikan oleh niniak mamak bersama tokoh-tokoh masyarakat, namun beberapa waktu lalu peran ini seperti hilang karena banyaknya masalah yang langsung dibawa ke ranah hukum oleh orang yang bersengketa. Sekarang diterbitkan Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice, sehingga peran tersebut dikembalikan lagi. Kita dari Pokdar Kamtibmas juga siap membantu para niniak mamak dalam memediasi dan membantu masyarakat yang mengalami masalah, namun tidak semua masalah juga yang bisa di RJ-kan, ada kejadian-kejadian tertentu yang memang harus diselesaikan di ranah hukum”, jelas ketua yang akrab disapa Angku Herman ini.

Baca juga  Sosialisasi Pokdar Kamtibmas di Nagari Kamang Hilia Kamang Magek

Sebagai Pokdar Kamtibmas, tentu ini menjadi salah satu tugas kita untuk mensosialisasikan peraturan terkait kamtibmas, tidak semua kejadian/permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat harus dibawa ke ranah hukum, peraturan ini mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dan kearifan lokal.

“Kedepan kami berharap kehadiran Pokdar Kamtibmas dapat diterima ditengah masyarakat. Dan kami akan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dan juga tokoh-tokoh masyarakat agar tercipta keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat khususnya kota Bukittinggi dan seluruh daerah dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi” tutup Herman. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Perdana Di Sumatera, UNP Terima Prodi S3 Ilmu Keolahragaan

Daerah

Napak Tilas Polwan RI dalam Rangka Hari Jadi ke-75 tahun 2023

Daerah

Solok Punyai Potensi Besar Holtikultura dan Keindahan Alam

Daerah

Terkait Pilkada 2024, KPU Bukittinggi Tegaskan Belum Ada Gugatan ke MK

Daerah

Meski Bukan Dapilnya, AWR-MW ikut Meriahkan Alek Nagari di Bukittinggi

Daerah

Walikota Bukittinggi Serahkan Dana Hibah Secara Simbolis Kepada PWI

Daerah

Pemko Pariaman akan Sertifikatkan 51 Aset Tanah Milik Pemerintah

Daerah

Tumpang Tindih Interupsi Anggota Dewan, Rapat Paripurna Nyaris Baku Hantam