Home / Daerah / Hukum / Nasional

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:44 WIB

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua yang dibagi menjadi tiga golongan, ditargetkan akan dimulai pada Juli atau Agustus mendatang.

“Kita menargetkan Juli atau Agustus baru akan diberlakukan di lapangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/06).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mensosialisasikan terkait keberadaan SIM C yang terbagi atas SIM C, SIM C I dan SIM CII pada Agustus 2021.

Baca juga  Geger, Pria 28 Tahun Tewas Gantung Diri Dibelakang Kos-kosan di Bukittinggi

Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penggolongan baru SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh centimeter cubic (250 cc).

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga  Tumpang Tindih Interupsi Anggota Dewan, Rapat Paripurna Nyaris Baku Hantam

Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin berkendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi,” kata Kombes Pol Yofie. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngotot, kembangkan Pariwisata Kabupaten Pasaman, Bupati Pasaman, temui MENPAR EKONOMI KREATIF…

Daerah

Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Daerah

Meski PBM Di Agam Sudah Tatap Muka, Namun Prokes Tetap Ketat

Daerah

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Hukum

Kepergok Transaksi Narkoba β€œNA” di Bekuk Polisi

Nasional

Polri Datangkan Langsung Kompolnas Pantau Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan

Hukum

Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

Daerah

SMAN 2 Lubuk Basung Raih Peringkat 1 di Kejuaraan SSC-Vlll di Solok Selatan