Home / Daerah / Hukum / Nasional

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:44 WIB

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

PADANG, LENTERA RAKYAT.ID – Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua yang dibagi menjadi tiga golongan, ditargetkan akan dimulai pada Juli atau Agustus mendatang.

“Kita menargetkan Juli atau Agustus baru akan diberlakukan di lapangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu (16/06).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mensosialisasikan terkait keberadaan SIM C yang terbagi atas SIM C, SIM C I dan SIM CII pada Agustus 2021.

Baca juga  Diduga Korban Hanyut di Batang Tapakis, Nelayan Temukan Sosok Mengambang Dilaut Pariaman

Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penggolongan baru SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh centimeter cubic (250 cc).

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga  Relawan Militan Gerak Cepat, Rebut Kemenangan AWR - MW

Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin berkendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi,” kata Kombes Pol Yofie. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pasaman Adakan Seminar Pemberian Nama RS Pada HUT Pasaman ke-78

Hukum

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Daerah

Gubernur Sumbar, Lantik Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan

Covid-19

Tiga Ribu Lebih Warga Bukittinggi Telah Divaksin Pada Hari Ke-5 Vaksinasi Massal Covid-19

Bencana

BPBD Muba Serahkan Bantuan 25 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Gempa Sumbar

Nasional

MK Minta DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

Daerah

Nagari Sungai Pua Adakan Turnamen Sepak Bola

Hukum

“Raja” Narkoba Diciduk di Medan