Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:00 WIB

Polisi Berantas Pelaku Judi Online di Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Berdasarkan kepada perintah Kapolri tentang pemberantasan judi online yang saat ini menjadi sebuah trend dikalangan masyarakat, Polres Bukittinggi lakukan penangkapan terhadap pelaku judi dikawasan Kota Bukittinggi.

Jajaran Reskrim Polsek Kota Bukittinggi mendapati dua orang pelaku judi online pada Jumat (11/08) dikawasan Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH, membemarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi online berinisial AG (50), dan R (55).

Baca juga  Polsek IV Koto Beserta Jajaran Beri Kejutan Koramil 009 Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-78 Tahun

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri”, jelas Kapolres AKBP Wahyuni.

Mulanya jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung, S.H bersama tim mendatangi lokasi yang akan dilakukan penangkapan.

Usai tiba di sebuah warung sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung mengecek kedua hp milik pelaku, didapati ternyata mereka memang sedang melakukan perjudian Online, hingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Alhasil, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti hasil Judi Online berupa Uang kontan Rp.1.286.000, empat lembar kecil kertas bertulisan angka-angka, satu unit HP merk Siomi 5a warna silver yg berisikan akun dan saldo Rp.300.000, dan satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Baca juga  Polres Bukittinggi Menerima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Dari pelaku R berhasil juga disita uang kontan senilai Rp.30.000, satu unit HP merk Vivo Y 21 T warna biru yg berisikan akun dan saldo Rp.16.000, serta satu lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Menurut Kapolsek KOMPOL Rita, dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP”, tutupnya. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabar AS Dampingi Mayjen Herianto Syahputra Tinjau TMMD Ke-119 di Simpang Tonang

Covid-19

DKK Padang Panjang Targetkan Remaja dan Lansia Untuk Vaksinasi Tahap III

Daerah

Polresta Bukittinggi Launching Kampung Bebas Narkoba, Langkah Proaktif Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba

Daerah

Baru Menjabat, Kapolres Payakumbuh Silaturahmi Dengan Walikota Payakumbuh

Daerah

Bupati Pasaman Sabar AS hadiri Launching Buku Versi Digital E Book “The Indonesian NextLeader

Daerah

Polres Bukittinggi Grebek Pasar Ajak Pedagang Ikuti Vaksinasi

Daerah

Harumkan Nama Sumbar, enam Putra Putri Agam Keluar Sebagai Juara Diajang IMS di Bali

Daerah

Kerugian Kebakaran Pasar Baso Ditaksir Mencapai Milyaran Rupiah