BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Lagi-lagi Polres Bukittinggi membekuk pelaku narkoba yang merupakan pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial SB (37) dan IS (43)
Penangkapan yang dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK ini berlangsung di l syeh ibrahim musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, pada Sabtu (12/06) kemarin.
Pelaku digrebek Tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi ketika sedang membungkus paket- paket narkoba jenis sabu yang berjumlah sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang.
Pada Senin (14/06), Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H juga membenarkan bahwasaya pada Sabtu sore lalu, sekitar pukul 17.30 telah dilakukan penangkapan terhadap sepasang Pasutri pelaku narkoba.
Melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, Kapolres Bukittinggi menyampaikan “Penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim dilapangan”, ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) Di dalam sebuah rumah Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menamankan beberapa barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu, timbangan digital, hp jenis Vivo, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, beserta dua buah celana.
“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara”, tegas AKP. Aleyxi. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH