BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Tak henti-hentinya pelaku pengedar narkotika di Bukittinggi masih terus merajalela, setelah beberapa pekan lalu Sat Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan pelaku penyalahgunaan barang haram ini di kawasan Pasar Baso.
Kali ini, polisi Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat yang di terima oleh jajaran Sat Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” kata Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, S.H., Rabu (27/10).
Ganja senilai 9 Kilogram diamankan dari tiga orang pelaku di kawasan hukum polres Bukittinggi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (26/10) terhadap pelaku berinisial DP (27) dirumahnya yang bertepatan di Jl.Pisang Kubu Ateh, Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika, dan satu linting ganja yang diletakkan dalam kotak rokok.
“DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini,” tambah Akp Aleyxi.
Dua orang pelaku lainnya yang berinisial IS (27) dan NF (40) dibekuk petugas di Jalan Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket besar ganja, 3 paket sedang ganja, dan 2 paket kecil ganja. “NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Akp Aleyxi memperjelas. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH