PESISIR SELATAN, LENTERARAKYAT– Seorang warga Kampung Pulai Dusun Tangah, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan berhasil diringkus oleh Aparat Kepolisian karena kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
FA (20) ditangkap pada Selasa (15/8/2023) malam di depan Masjid Agung Inderapura Tengah, kecamatan Pancungsoal, Kabupaten Pesisir Selatan, dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan dua paket sabu dari tangannya.
Penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan ulah FA, terang Kapolsek Pancungsoal, AKP Dedi Antonis.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Harimau Buluh Polsek Pancungsoal lalu melakukan pengintaian. Setiba di TKP, FA langsung ditangkap,” ungkap Dedi.
Dia menjelaskan, usai dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil yang disimpan dibelakang casing HP milik FA.
“FA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Lakitan untuk dijual kembali di Inderapura. Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pancungsoal untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
(Dinda)