Home / Kriminal

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:39 WIB

Polres Bukittinggi Bekuk Pria 44 Tahun Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu (12/10), sekitar pukul 18.00 WIb.

Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H tim melakukan penangkapan pemakai narkotika golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, bahwa penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).

Baca juga  KAN Tigo Baleh Berikan Penghargaan Kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bukittinggi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas AKP Syafri.

Baca juga  Walikota Bukittinggi Serahkan Dana Hibah Secara Simbolis Kepada PWI

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) berupa empat paket kecil shabu, satu paket menengah shabu, HP Samsung lipat, HP OPPO biru, sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastic, tiga pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan satu buah jaket warna coklat. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Miris, Guru Ngaji di Padang Pariaman Puluhan Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Miris, Oknum PNS di Bekuk Polisi Akibat Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Kriminal

Enam Bulan DPO, Pelaku Penggelapan Dana Kurban Akhirnya Dibekuk Kepolisian

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Kriminal

PP MTI Canduang Bersungguh-sungguh Tangani Kasus Asusila terhadap Santri

Kriminal

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian HEH terhadap Muhammadiyah

Kriminal

Ricuh Aksi Tawuran Antar Warga di Bassura, Ini Pemicunya

Hukum

Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana