PAYAKUMBUH, LENTERARAKYAT.ID — Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada kamis (03/10).
Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap kedua pelaku didua tempat yang berbeda, pelaku pertama berinisial AHF (24) yang diamankan di sekiatan areal SPBU Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh sekitar pukul 01.00 WIB.
AHF merupakan warga Cubadak Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, dari tanganya pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit Hand Phone (HP) merek Vivo bewarna hitam.
Pelaku kedua berinisial F (41) warga Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, ia dibekuk disebuah rumah ditempat ia tinggal.
Dari tangan F didapati satu paket ganja dan satu linting rokok yang sudah dicampur dengan narkotika yang ditemukan didalam kotak rokok merek Velos warna biru.
Kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari orang yang berbeda, AHF mendapatan sabu dari seorang berinisial D yang sedang menjadi DPO Keplisian, sedangkan F mendapati Ganja dari YO yang juga sudah menjadi DPO.
Ketika diintrogasi mereka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH