Home / Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:11 WIB

Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Rabu, (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful.

Terangnya, pihak kepolisian bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48).

Baca juga  Terkait Polemik Drainase Bukittinggi, Direktur PT IBU Gusraini Rao Angkat Bicara

Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat, penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

AKP Syafri menjelaskan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, tiga buah plastik klip bening yang masing masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu, lima buah paket narkotika shabu, dan enam paket narkotika berisikan sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah timbangan digital, sebuah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, dua buah plastik klip bening yang masing masing berisikan sebelas paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu pack palstik, satu buah Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.

Baca juga  FPII Siap Dukung Seluruh Program Pemprov Sumbar

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009”, tutup AKP Syafri, S.H.

Selanjutnya, tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri

Kriminal

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian HEH terhadap Muhammadiyah

Daerah

Karena Tak Mampu Tahan Emosi, Seorang Lelaki di Agam Ditangkap Polisi

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Kriminal

Berbulan-Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Payakumbuh Akhirnya Ditangkap di Agam

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Kriminal

Polsek IV Koto Ringkus Empat Pelaku yang Sedang Asik Bermain Judi Ludo King

Kriminal

Miris, Oknum PNS di Bekuk Polisi Akibat Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali