Home / Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:11 WIB

Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Rabu, (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful.

Terangnya, pihak kepolisian bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48).

Baca juga  Enam Bulan DPO, Pelaku Penggelapan Dana Kurban Akhirnya Dibekuk Kepolisian

Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat, penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

AKP Syafri menjelaskan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, tiga buah plastik klip bening yang masing masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu, lima buah paket narkotika shabu, dan enam paket narkotika berisikan sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah timbangan digital, sebuah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, dua buah plastik klip bening yang masing masing berisikan sebelas paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu pack palstik, satu buah Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.

Baca juga  Diduga Curi Kabel di PT Semen Padang, Aksi Kejar-kejaran Truk Viral di Media Sosial

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009”, tutup AKP Syafri, S.H.

Selanjutnya, tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

Miris, Oknum PNS di Bekuk Polisi Akibat Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Kriminal

Pasutri ABG, Suami Bakar Istri

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Kriminal

Gagal Merampok di Rumah Brimob, Buruh Kasar Asal Banten Akhirnya Ditangkap

Kriminal

Masih Dalam Pengembangan, Penjambret di Solok Selatan Akhirnya Dibekuk Petugas Gabungan

Kriminal

Polisi Cokok Pelaku Pembacokan di Bogor

Hukum

Miris, Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Padang Mengaku Acap Kali Nonton Film Porno

Kriminal

Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Siswa SMK Nekat Habisi Nyawa Keluarga Pacar