Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi kembali mengamankan dua arang remaja terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Hal ini diungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. dan Sat Resnarkoba AKP Syafri pada jumpa pers yang berlangsung di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (09/08).

Tersangka berinisial RR (18) dan LP (17) diamankan pada Rabu (07/08) dengan barang bukti berupa 4 paket di TKP pertama dan 6 paket di TKP kedua.

Mulanya sekira pukul 00.15 WIB disebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi diamankan dua orang tersangka. Setelah dikembangkan kembali tersangka pada Selasa (06/08) pukul 20.00 WIB mengirim paket ke JNT dengan alamat Bekasi.

Baca juga  Kirim Proposal Sebelum Dilantik, Ketua GPK Sumbar Akan Panggil Pengurus GPK Bukittinggi

“Menurut tersangka, barang yang dikirim adalah ganja, dengan bermoduskan bahwa barang yg dikirim ini adalah sepatu”, terang AKP Syafri.

Setelah di cek di CCTV dan berkoordinasi dengan karyawan JNT, dan koordinasi lagi dengan JNT Padang dekat BIM, dijelaskan bahwa paket tersebut masih digudang dan belum dikirimkan.

Setelah berangkat ke Padang bersama karyawan JNT, paket tersebut dibawa ke JNT Bukittinggi, dan dibuka dikantor JNT dihadapan para tersangka dan saksi, paket tersebut berisi 6 bungkus ganja, dan tumpukan pakaian.

Setelah dikambangkan dari dua TKP tersebut, didapati masih ada satu orang tersangka lagi yang saat ini menjadi DPO kepolisian. Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini pada Sabtu (03/08) pukul 19.00 WIB berangkat ke penyabungan menggunakan mobil avanza rental. Barang diterima barang sebanyak 13 paket dengan sekitar 13 kilogram, hanya saja 4 barang lainnya dibawa oleh satu DPO lagi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun”, jelas Yessi Kurniati.

Baca juga  Unand Padang Resmi Menyandang Status PTNBH

Kombes Pol Yessi manambahkan, karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka di Juncto kan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ayu)

 

Editor : Jontra

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sat Lantas Polres Bukittinggi Kembali Bubarkan Balap Liar yang Tak Peduli Harga BBM Naik

Covid-19

Peduli Kesehatan Pelajar, Bupati Solok Selatan Adakan Vaksinasi Di Sekolah – Sekolah

Daerah

Pencuri Kotak Amal Masjid Kembali Diamankan Warga di Padang

Daerah

Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Daerah

Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Daerah

PWI Bukittinggi Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik

Kriminal

Tak Terima Dijodohkan, Pria di Padang Pariaman Tembak Mati Sang Pacar

Kriminal

Pelatih Paskibraka di Surabaya Setubuhi Anak Didiknya, Modus : Latihan Baris-berbaris