Home / Kriminal

Selasa, 30 Agustus 2022 - 00:42 WIB

Polsek IV Koto Ringkus Empat Pelaku yang Sedang Asik Bermain Judi Ludo King

AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Maraknya perjudian online yang menjadi trending di kalangan masyarakat, membuat Polri secara tegas menyatakan perang dengan kegiatan terlarang satu ini.

Polri dengan sigap akan menyisir setiap daerah untuk memburu para pejudi meskipun berada di pelosok manapun.

Melalui informasi dari masyarakat, empat pemuda di wilayah hukum Polres Bukittinggi, tepatnya di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam – Sumatera Barat diamankan petugas Polsek IV Koto yang tengah bermain judi jenis Ludo King pada Jumat (26/08).

Tak tau Bahaya mengintai, dibawah Pimpinan Kapolsek bersama personil Polsek IV Koto, keempat orang laki-laki berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22) ditangkap saat sedang asik-asiknya memutar slot judi.

Baca juga  Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H membenarkan bahwa adanya tindakan penangkapan terhadap pelaku Perjudian online jenis Ludo King pada hari Jumat tanggal (26/08).

Berawal dari informasi masyarakat, IPTU Evi bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi, dan ternyata benar bahwa FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online Ludo King menggunakan Hand Phone dengan taruhan uang.

Baca juga  Berlangsung Sengit, Sidang Paripurna Ranperda APBD Sempat Diskor

Setelah melihat langsung kejadian tersebut, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan Barang Bukti berupa satu unit Henphone merk OPPO F11 Pro dan Uang tunai Rp.20.000 dengan rincian satu lembar uang Rp. 10.000, dan dua lembar uang Rp.5000.

“Keempat tersangka dijerat telah melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara”, jelas IPTU Evi.

Saat ini tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek IV Koto. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris! “Gaek” di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian HEH terhadap Muhammadiyah

Kriminal

Curi Hp Majikan, Buser Ringkus Pria 26 Tahun di Agam

Kriminal

Diluar Nalar! Begini Pengakuan Bapak-anak Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati

Kriminal

Pedagang Emas di Limapuluh Kota jadi Korban Perampokan, Satu diantaranya Meninggal Dunia

Kriminal

Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyelahgunaan Narkotika di Agam

Kriminal

Polres Payakumbuh Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Berbeda

Hukum

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri