BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Meskipun Kota Bukittinggi saat ini sedang ramai-ramainya pengunjung karena dalam masa libur sekolah ditambah Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun masyarakat tetap resah karena maling pun tak henti beraksi.
Kali ini pencurian terjadi di Komplek Pertanian RT 002 RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.
“Pelaku berinisial Y alias Ambon diamankan petugas pada Selasa 20/12/2022 ketika sedang duduk-duduk di dekat Pos Ronda di kawasan Pasar Aur Tajungkang Kota Bukittinggi”, jelas Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zamzami.
Maling tersebut melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban pada (15/12), pelaku berhasil menggasak dua buah Hp dan satu tas yang berisikan surat-surat penting korban.
“Terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun”, tambah Kapolsek.
Kompol Zamzami juga menambahkan, bahwa korban menderita kerugian mencapai 5 Juta Rupiah, dengan barang bukti yang ditemukan pada pelaku berupa satu unit HP Vivo Y17 yang sebelumnya diambil korban. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH