Home / Hukum

Selasa, 6 September 2022 - 18:13 WIB

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada hari Senin (05/09) jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kota Bukittinggi Sumbar.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi IPDA R. Manurung, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2, dan keberhasilan tersebut adalah berkat hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial FA (17).

Baca juga  Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri

Kapolsek Hj. Rita, menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal (5/9/2022) pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap FA karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna merah hitam dengan nomor Polisi BA 4696 LK, dan kejadian curanmor ini terjadi pada hari Sabtu tanggal (3/9) pukul 20.30 WIB di halamam/parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugan lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca juga  Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Menurut Panit 1 Reskrim Polsek KotaBukittinggi IPDA Manurung, bahwa dari pelaku FA berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dalam keadaan trondol, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, dan kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Pencuri Kotak Amal Masjid Kembali Diamankan Warga di Padang
Delapan Tokon Organisasi Yaang Menyerahkan Gugatan Terkait Farmasi ke MA

Hukum

Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan ke MA Terkait Kasus Farmasi

Hukum

Tingkatkan Kesadaran, Polresta Bukittinggi Gelar Operasi Patuh Singgalang 2023

Hukum

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Hukum

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri

Hukum

Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar

Daerah

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Bukittinggi