Home / Kriminal

Kamis, 17 November 2022 - 14:31 WIB

Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencuri mas, pada hari Kamis tanggal (17/11/2022) di daerah Muaro Labuah Solok Selatan.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LM (26), dan tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Menurut KOMPOL Rita, bahwa pada hari Selasa tgl 8 Nopember 2022 pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian dan pelaku berhasil mengambil berupa 8 (delapan) emas milik korban, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16.800.000. (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan tempat kejadiannya di Jln. Soekarno – Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan, sehingga subuh tadi pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin oleh IPDA R. Manurung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas tersebut.

Baca juga  Pokdarkamtibmas Bukittinggi Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Kasat Binmas Polres Bukittinggi

 

Pelaku seorang perempuan berinisial LS, dari tangan LS berhasil disita barang bukti berupa Gelang Emas sebanyak 3 (tiga) Emas, Cincin Emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah), kemudian pelaku LS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga  Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja

Panit Reskrim IPDA R. Manurung, S.H, menyampaikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana, pidana penjara paling lama 5 tahun. (Humas res Bkt)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sat Reskrim Polresta Amankan 3 Pelaku Curanmor di Bukittinggi

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Kriminal

Diluar Nalar! Begini Pengakuan Bapak-anak Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Kriminal

Polresta Bukittinggi Buru Pelaku Curas Di Bukittinggi

Kriminal

Diduga Curi Kabel di PT Semen Padang, Aksi Kejar-kejaran Truk Viral di Media Sosial

Kriminal

Perampokan Sadis di Solok, Emas dan Puluhan Juta Uang Raib

Kriminal

Pedagang Emas di Limapuluh Kota jadi Korban Perampokan, Satu diantaranya Meninggal Dunia