Home / Pemilu / Politik

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

Rapat Sosialisasi Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024 

BUKITTINGGI, LENTERAKYAT.ID — KPU Kota Bukittinggi sukses menggelar kegiatan sosialisasi tahapan pembentukan KPPS untuk pemilu tahun 2024 mendatang, Rabu (06/12).

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk sosialisasi terkait kepemiluan guna mendukung suksesnya pesta demokrasi tahun 2024.

Pada acara yang berlangsung di Gedung Balai Sidang Bung Hatta itu Muhammad Fauzan Harza, S.S., M.Hum, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM memaparkan beberapa poin terkait kebijakan umum serta persyaratan dalam pembentukan KPPS.

Baca juga  Dinilai Gagal Memimpin Golkar, Dedi Candra diminta Mengundurkan Diri

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 11-25 Desember 2023.

Mengingat anggota KPPS merupakan ujung tombak keberhasilan pemilu maka sangat penting tentunya membentuk KPPS yang berintegritas dan berkualitas.

Bukan hanya itu, meminimalisir masalah terkait kondisi kesehatan dinilai perlu karena beban kerja Badan Ahdoc cukup berat.

Baca juga  Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Pelatihan Saksi Partai Politik

Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini tercipta pola kerja yang efektif dan terstruktur di masing-masing satuan kerja hingga terjadi sinkronisasi dan harmonis dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2024 nanti. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Politik

Herman Sofyan Kembali Menangkan Upaya Banding di PT TUN Medan

Nasional

Pendidik Indonesia dan Malaysia jadikan SMP Pembangunan Laboratotium UNP jadi School Visit

Daerah

Forkopimda Pasaman Deklarasi Kampung Pengawasan Zero Politik Uang di Panti

Politik

DPC PKB Kabupaten Pasaman Sambut Baik Ketua DPP PAN Epiyardi Asda

Politik

Meski Bukan Dari Gerindra Lagi, Herman Sofyan Tetap dapat Dukungan Kuat Masyarakat Bukittinggi

Daerah

Klarifikasi KPU Pasaman : Ini Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih

Daerah

Diduga lakukan pelanggaran, BAWASLU MA Surati KASN