Home / Hukum

Jumat, 11 November 2022 - 11:53 WIB

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Kasus Judi Online

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Untuk tetap eksis dalam pemberantasan judi, maka Polresta Bukittinggi melalui jajaran Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan tentang lokasi-lokasi perjudian baik Online maupun Darat, dan pada hari Kamis tanggal (11/11/2022) pukul 22.30 WIB jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2022 pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39), karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Baca juga  Sempat Buron , Pelaku Pencurian Ban di Canduang Diserahkan Polisi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi Untuk Ditahan

Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal adalah bertempat di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dan barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya tersangka S langsung digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

Baca juga  Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, demikian PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi mengakhirinya. (Humas Polresta Bukittinggi)

Share :

Baca Juga

Hukum

“Raja” Narkoba Diciduk di Medan

Daerah

Satres Narkoba Payakumbuh Kembali Amankan Seorang Terduga Pengedar

Hukum

Empat Bulan Terakhir, Polres Agam Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

Daerah

Izet Pemalak Viral Akhirnya Diringkus Polisi

Hukum

Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

Hukum

Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo

Hukum

Miris! “Gaek” di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Daerah

Polisi Ciduk Pasutri Pengguna Narkoba di Bukittinggi