BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Selasa, tanggal (29/11/2022) Pukul 14.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, diwilayah hukum Polresta Bukittinggi, di sebuah rumah Jl. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BDS (40) yang melakukan pelanggaran hukum berupa penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jl. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
AKP Syafri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka oleh jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, “pada hari Selasa, tanggal (29/11 2022), pukul 14.30 Wib, yang bertempat disebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka BDS karena diduga melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis shabu, dan dari tersangka BDS berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening di balut tisu, 1 (satu) buah box hitam, 5 (lima) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah pirek berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian tersangka BDS dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum”, ungkap AKP Syafri, S.H, mengahirinya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, S.H