Home / Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:16 WIB

Sebanyak Rp 4,6 Miliar Uang dan Ratusan Perhiasan disita KPK Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Lenterarakyat.id — Penggeledahan terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Alhasil uang Rp 4,6 miliar, ratusan perhiasan, dan belasan logam mulia turut diamankan pada 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

“KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar rupiah, 13 buah logam mulia, dan kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Bukan hanya itu, Tessa menyebut adanya 6 unit kendaraan yang disita, 9 jam tangan, dan 37 tas mewah, serta sejumlah barang elektronik dan dokumen lainnya.

“Yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

Baca juga  Terkait Wacana Mendatangkan Dokter Asing, Pemerintah Diminta Benahi Akses Kuliah Kedokteran

Sampai saat ini, KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Tak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru sepanjang ada bukti yang cukup.

Pengungkapan kasus korupsi di LPEI ini berawal dari adanya aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

KPK Menduga kerugian negara mencapai angka Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor itu.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Baca juga  Polres Bukittinggi Lakukan Apel Jelang Kunjungan RI-2 ke Kota Bukittinggi

Usai dilakukannya penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di LPEI pada 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut. Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung.

Disamping itu, KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa menyebut, ketujuh tersangka itu sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” pungkas Tessa. (Dinda)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ini Tanggapan Mahyeldi Terkait Larangan Berbuka Puasa Bagi Pemerintah

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Covid-19

Masyarakat Serbu Gebyar SUMDARSIN Di Bukittinggi dan Agam Timur

Nasional

GTRA Gelar Rakor Lanjutan Terkait Tanah Eks Lanud

Daerah

Kapolres Bukittinggi Dan Dandim 0304/Agam Himbau Personil Hadapi Demo dengan Humanis dan Sopan

Bencana

BNPB Petakan Titik Potensi Bencana Susulan Gunung Marapi

Nasional

Efek Deklarasi Anies Sebagai RI-1 Menjalar ke Pelosok Daerah

Daerah

Tingkatkan Kewaspadaan, Ini 7 Kondisi Yang Patut Dihindari Untuk Penyebaran Covid-19