Lenterarakyat.id — Buntut dari penangkapan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) ditetapkan dengan pasal pembunuhan tersangka oleh Kepolisian Resor Pariaman.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir di Polsek 2*11 Enam Lingkung, Rabu, 23 Oktober 2024, pasca rekonstruksi dan juga petunjuk jaksa penelity dalam kasus tersebut, penyidik berkeyakinan bahwa perbuatan IS atau IN Dragon telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya seumur hidup,” tutur Faisol kepada wartawan usai pres rilis kasus pencurian yang juga dikakukan oleh IS dan dua rekannya beberapa waktu lalu.
Saat ini, penyidik dalam proses merampungkan berkas perkara In Dragon untuk segera diberikan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sedang dirampungkan penyidik, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menilai tersangka Indra Septiaman (IS) memiliki niat membunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Prayoggo menyampaikan, berdasarkan hasil rekonstruksi serta pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya terkait fakta fakta dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan IS diduga kuat memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Memang kami tim peneliti melihat sepertinya ada potensi perencanaan yang dilakukan oleh tersangka. Dan didalam petunjuk yang kami berikan ke penyidik ya itu antara lain adalah untuk megembangkan dugaan perkara ini ke arah pasal 340,” tuturnya di Pariaman, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut Bagus mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh IS terhadap NKS terlihat dari pendalam fakta dan bukti pasca rekonstruksi dilakukan oleh penyidik Kepolisian.
Bagus menerangkan, ada beberapa fakta yang didapat terkait dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan IS atau In Dragon ini terhadap korban sebelum peristiwa nahas ini terjadi.
“Memang sebelum itu sudah pernah ketemu juga. Namun pada hari H kemarin sempat membeli juga gorengan saat diwarung. Tersangka sempat berfikir juga lalu mengambil tali,” terang Bagus.
Dengan demikian, Bagus menegaskan pihaknya berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus ini ketahap persidangan bilamana berkas perkara tersangka IS sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk saat ini tambah dia, berkas perkara IS masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik di Polres Padang Pariaman.
“Kita masih menunggu berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk yang telah kita berikan ke penyidik,” jelasnya.