LENTERARAKYAT.ID – Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang wanita atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (19/09/23).
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, S (39) ditangkap di pinggir jalan dekat Pasar Padang Luar, kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Awal kejadian saya dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapat informasi ada orang melakukan penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu, kemudian saya dan tim langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Kamis (21/09/23).
Usai dilakukan penangkapan, pihak kepolisian bersama saksi di lokasi turut serta melakukan penggeledahan badan S. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah.
Selain itu, tim Sat Res Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah S yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa tujuh peket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, SH