Home / Hukum

Kamis, 21 September 2023 - 12:22 WIB

Seorang ibu rumah tangga di Padang Lua Agam Dicokok Polisi Gegara Simpan Sabu

LENTERARAKYAT.ID – Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang wanita atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (19/09/23).

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, S (39) ditangkap di pinggir jalan dekat Pasar Padang Luar, kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

“Awal kejadian saya dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi mendapat informasi ada orang melakukan penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu, kemudian saya dan tim langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Kamis (21/09/23).

Baca juga  Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Modus Unik di Pessel

Usai dilakukan penangkapan, pihak kepolisian bersama saksi di lokasi turut serta melakukan penggeledahan badan S. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba yang diduga merupakan narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah.

Baca juga  Kepergok Transaksi Narkoba “NA” di Bekuk Polisi

Selain itu, tim Sat Res Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah S yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa tujuh peket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar

Hukum

Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Hukum

Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

Daerah

Gerak cepat Ka KPLP Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Hukum

Kasus Dugaan Tipikor Pasar Atas semakin Memanas setelah Adanya 2 Bukti baru

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana

Hukum

Begini Kronologis Asli Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies

Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel