Home / Hukum

Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:56 WIB

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

BATAM, LENTERARAKYAT.ID – RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak dibawah umur dipekerjakan di pub. Menanggapi hal itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin, (25/09).

“RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga  Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas

Diketahui S telah bekerja di pub sejak 19 Agustus 2023 lalu, S digaji Rp 800. 000 per bulan.

“S dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” ungkapnya.

Polisi memverifikasi usia S menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, S diketahui masih berusia 13 tahun.

Baca juga  Diduga Menjual ABG, Oknum Mahasiswa ini Diciduk Polisi di Hotel

RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi,” katanya. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata SH

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Daerah

Karena Tak Mampu Tahan Emosi, Seorang Lelaki di Agam Ditangkap Polisi

Hukum

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri

Hukum

Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Hukum

Gara-gara Togel, Seorang Petani di Lintau Dicokok Polisi

Hukum

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana