Home / Hukum

Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:56 WIB

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

BATAM, LENTERARAKYAT.ID – RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak dibawah umur dipekerjakan di pub. Menanggapi hal itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin, (25/09).

“RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga  Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Diketahui S telah bekerja di pub sejak 19 Agustus 2023 lalu, S digaji Rp 800. 000 per bulan.

“S dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” ungkapnya.

Polisi memverifikasi usia S menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, S diketahui masih berusia 13 tahun.

Baca juga  Mencoba Kabur Saat Diamankan Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi,” katanya. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata SH

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ikut Andil dalam Penyalahgunaan Narkoba, ABH Diciduk Polisi

Hukum

Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

Hukum

“Raja” Narkoba Diciduk di Medan

Hukum

Begini Kronologis Asli Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Daerah

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Bukittinggi

Hukum

Sakit Hati Merasa Tak Dihargai, Seorang Mertua Tega Bacok Menantu Hingga Tewas Bersimbah Darah

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan