PASAMAN, LENTERA RAKYAT.ID – Pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat membuat roda kehidupan yang semakin susah. Dipicu faktor tersebut membuat beberapa oknum mencari nafkah dengan cara yang tidak halal.
Seperti yang terjadi di SMPN 02 Panti, pada hari kamis (27/05) sekitar pukul 10.00 WIB tepatnya di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, yang kehilangan laptop sebanyak 16 buah, yang mana menurut informasi dilapangan laptop tersebut telah dijual ke Kota Bukittinggi oleh tersangka yang berinisial R (25).
“Benar ternyata 16 buah laptop sudah dijual ke Kota Bukittinggi”, Ucap Iptu Nofrizal yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Setempat membenarkan informasi tersebut, Rabu (15/09).
“Rekan tersangka satu lagi termasuk DPO (Daftar Pancarian Orang) yang berinisial A sama – sama warga Jorong Kuamang Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti”, lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua Laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya masih daftar pencarian barang oleh pihak kepolisian.
Tersangka R ditangkap atas LP/B/11/VII/2021/SPKT/Polsek Panti/Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021. Dengan perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Sebanyak Rp39 juta, oleh karena itu tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara. (Rahmi).
Editor : Surya Hadinata, SH