MENTAWAI, LENTERARAKYAT.ID — Dengan habisnya masa Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum terima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga saat ini.
Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengungkapkan pihaknya sedang siapkan surat tugas untuk Plh Bupati Mentawai karena masa jabatan Pj Bupati yang saat ini menjabat habis pada 22 Mei 2023.
Menurutnya, kalaupun dalam dua hari ke depan SK Pj Bupati Mentawai diterima, kemungkinan tidak cukup persiapan untuk pelantikan pada 22 Mei 2023, karena itu disiapkan surat tugas Plh.
“Nanti setelah SK Pj Bupati Mentawai sampai, kita agendakan pelantikan meskipun tidak pada 22 Mei 2023”, terangnya Sabtu (20/05).
Sebelum itu, Pemprov Sumbar telah mengirimkan surat penunjukan Pj Bupati Mentawai kepada Mendagri seusai habisnya masa jabatan Pj Bupati Mentawai pada 22 Mei 2023.
Dimana, surat ke Mendagri tersebut juga memuat nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Mentawai dari Gubernur Sumbar dan DPRD Kabupaten Mentawai.
Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati.
Sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku selama satu tahun sejak dilantik pada 22 Mei 2022. (Irman)
Editor : Surya Hadinata, SH