Home / Hukum

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:43 WIB

Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kapolda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K. mengapresisi kinerja Polres Bukittinggi atas penangkapan pelaku narkotika sebanyak 41,4 kg.

Berdasarkan data yang ada di Polda Sumbar ini merupakan capaian besar oleh Polres Bukittinggi dan juga Polda Sumbar semenjak evaluasi tahun 2021 kemarin.

Tentu saja kinerja yang besar ini tidak luput dari peran jajaran Diresnarkoba Polda Sumbar. “Kita telah mengakap 8 orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar besar,” terang Kapolda Sumbar pada press release di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (21/05).

Dari total kedelapan tersangka semuanya berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), NF (25), dan MF (39). Dimana operasi penangkapan dimulai sejak 14 Mei 2022 hingga sekarang atau selama 7 hari berjalan. Peredaran ini tentu ditujukan untuk wilayah Sumbar dimana yang pertama di padang dan kedua di Bukittinggi, tadinya semua barang bukti akan diedarkan di wilayah Bukittinggi sekitarnya.

Baca juga  Bak Film-Film Aksi, Pria Ini Nekat Melompat dari Lantai 3 Saat Digerebek Polisi

Dari 8 tersangka yang telah diamankan, ada dua pengguna dan pengedar, dan keenam tersangka lainnya dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 2 yang mengedarkan lebih dr 1 kg narkotika dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya pengedar dengan jumlah diatas 5 gr dikenai pasal 112 ayat 2, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Kalau untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara.

Dari total narkoba kali ini apabila diekuivalenkan dengan harga rupiah sekitar 62,1 Miliar, atau juga bisa ekuivalenkan mampu mencegat dan menyelamatkan sejumlah 440.000 jiwa jika 1 gr dikonsumsi oleh 10 orang.

Kapolda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K

“Untuk penangkapan dan operandi belum bisa diungkapkan secara detail, karena tim masih plus info dan masih dalam proses pengembangan, kita sama-sama tahu kalau langkahnya lebih cepat dari ilmu pengetahuan,” tambah Irjen Teddy.

Baca juga  Rawan longsor, Polisi Harapkan Pengendara Hati – Hati Lewati Jalur Malalak

Kasus narkotika ini berada di posisi pertama dengan total 1043 kasus, ini merupakan gambaran bahwa Sumbar sangat potensial dan memprihatinkan atas penggunaan narkotika.

“Saya berharap dari angka yang dibilang cukup tinggi ini, saya mohon dengat sangat kita timbulkan kesadaran lingkungan di seluruh elemen masyarakat, selamttkan generasi muda,” harapnya.

Untuk pelaku, sebagia besar berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Seluruh elemen tentu bertangging jawab secara moral untuk mencegah pengembangan narkotika.

Hasil evaluasi dari tahun 2021 ini membuktikan bahwa ada gangguan kamtibmas dan Sumbar sudah menjadi provinsi tujuan dari narkotika. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Kantongi Sejumlah Nama

Hukum

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub
Delapan Tokon Organisasi Yaang Menyerahkan Gugatan Terkait Farmasi ke MA

Hukum

Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan ke MA Terkait Kasus Farmasi

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Covid-19

Resahkan Masyarakat, Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Aksi Premanisme

Hukum

Viral, Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TK 

Hukum

Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar