Home / Hukum

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:43 WIB

Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kapolda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K. mengapresisi kinerja Polres Bukittinggi atas penangkapan pelaku narkotika sebanyak 41,4 kg.

Berdasarkan data yang ada di Polda Sumbar ini merupakan capaian besar oleh Polres Bukittinggi dan juga Polda Sumbar semenjak evaluasi tahun 2021 kemarin.

Tentu saja kinerja yang besar ini tidak luput dari peran jajaran Diresnarkoba Polda Sumbar. “Kita telah mengakap 8 orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar besar,” terang Kapolda Sumbar pada press release di Aula Polres Bukittinggi, Sabtu (21/05).

Dari total kedelapan tersangka semuanya berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), NF (25), dan MF (39). Dimana operasi penangkapan dimulai sejak 14 Mei 2022 hingga sekarang atau selama 7 hari berjalan. Peredaran ini tentu ditujukan untuk wilayah Sumbar dimana yang pertama di padang dan kedua di Bukittinggi, tadinya semua barang bukti akan diedarkan di wilayah Bukittinggi sekitarnya.

Baca juga  Polresta Bukittinggi Laksanakan Kegiatan Bedah Rumah, Peduli Sesama

Dari 8 tersangka yang telah diamankan, ada dua pengguna dan pengedar, dan keenam tersangka lainnya dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 2 yang mengedarkan lebih dr 1 kg narkotika dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya pengedar dengan jumlah diatas 5 gr dikenai pasal 112 ayat 2, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Kalau untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara.

Dari total narkoba kali ini apabila diekuivalenkan dengan harga rupiah sekitar 62,1 Miliar, atau juga bisa ekuivalenkan mampu mencegat dan menyelamatkan sejumlah 440.000 jiwa jika 1 gr dikonsumsi oleh 10 orang.

Kapolda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K

“Untuk penangkapan dan operandi belum bisa diungkapkan secara detail, karena tim masih plus info dan masih dalam proses pengembangan, kita sama-sama tahu kalau langkahnya lebih cepat dari ilmu pengetahuan,” tambah Irjen Teddy.

Baca juga  Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri

Kasus narkotika ini berada di posisi pertama dengan total 1043 kasus, ini merupakan gambaran bahwa Sumbar sangat potensial dan memprihatinkan atas penggunaan narkotika.

“Saya berharap dari angka yang dibilang cukup tinggi ini, saya mohon dengat sangat kita timbulkan kesadaran lingkungan di seluruh elemen masyarakat, selamttkan generasi muda,” harapnya.

Untuk pelaku, sebagia besar berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Seluruh elemen tentu bertangging jawab secara moral untuk mencegah pengembangan narkotika.

Hasil evaluasi dari tahun 2021 ini membuktikan bahwa ada gangguan kamtibmas dan Sumbar sudah menjadi provinsi tujuan dari narkotika. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Hukum

Begini Kronologis Asli Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies

Daerah

Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Hukum

Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih

Daerah

Karena Tak Mampu Tahan Emosi, Seorang Lelaki di Agam Ditangkap Polisi

Hukum

Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian