Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:10 WIB

Tak Tanggung-Tanggung, Ex Karyawan BNI di Sumbar Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp9 Miliar

LENTERARAKYAT.ID — SDS (39) karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Solok Sumatera Barat diduga menggelapkan uang nasabah. Bukan main nominalnya, dana nasabah yang digelapkan mencapai angka Rp9 miliar.

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, aksi nekat pelaku terungkap pada 22 Februari 2022. Saat ini SDS merupakan seorang Analisis di Bank BNI Cabang Solok.

Lebih lanjut Kombes alfian menyebut, modus SDS menggelapkan dana uang nasabah melalui pemalsuan Surat Utang negara (SUN).

“Selama enam tahun yakni pada 2015 hingga 2021 pelaku diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 nasabah,” ungkap Kombes Alfian saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/01).

Baca juga  Usai Ditabrak, Sopir Mobil Kanvas Dikeroyok OTK

Ke-enam nasabah tersebut diajak SDS untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara.

Nasabah yang tertarik dengan iming-iming tersangka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.

“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy. Setelah masuk rekening tersebut, tersangka leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah itu,” imbuhnya.

Baca juga  Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Dana nasabah itu kemudian digunakan SDS untuk kepentingan pribadi seperti membuka usaha sepatu hingga berlibur ke luar negeri.

Pada saat proses penyelidikan SDS sempat kabur ke Medan hingga akhirnya ditangkap oleh Polda Sumbar.

Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sertifikat tanah dan paspor yang digunakan pelaku untuk berlibur ke luar negeri. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, S.H

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Usai Nyatakan Perang Dengan Judi Online, Delapan Tersangkan Diamankan Polres Pasaman

Hukum

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Hukum

Dua Pelaku Pembegalan Ojol Bukittinggi Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Hukum

Seorang ibu rumah tangga di Padang Lua Agam Dicokok Polisi Gegara Simpan Sabu

Daerah

Enam Orang Pelaku Begal Diringkus Polresta Padang

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Kriminal

Polres Payakumbuh Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Berbeda