LENTERARAKYAT.ID — SDS (39) karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Solok Sumatera Barat diduga menggelapkan uang nasabah. Bukan main nominalnya, dana nasabah yang digelapkan mencapai angka Rp9 miliar.
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, aksi nekat pelaku terungkap pada 22 Februari 2022. Saat ini SDS merupakan seorang Analisis di Bank BNI Cabang Solok.
Lebih lanjut Kombes alfian menyebut, modus SDS menggelapkan dana uang nasabah melalui pemalsuan Surat Utang negara (SUN).
“Selama enam tahun yakni pada 2015 hingga 2021 pelaku diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 nasabah,” ungkap Kombes Alfian saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/01).
Ke-enam nasabah tersebut diajak SDS untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara.
Nasabah yang tertarik dengan iming-iming tersangka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy. Setelah masuk rekening tersebut, tersangka leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah itu,” imbuhnya.
Dana nasabah itu kemudian digunakan SDS untuk kepentingan pribadi seperti membuka usaha sepatu hingga berlibur ke luar negeri.
Pada saat proses penyelidikan SDS sempat kabur ke Medan hingga akhirnya ditangkap oleh Polda Sumbar.
Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sertifikat tanah dan paspor yang digunakan pelaku untuk berlibur ke luar negeri. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H