BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID – Dewasa ini merabak perbincangan mengenai sebuah organisasi dari kalangan mahasiswa yang menjadi kontroversial di kota Bukittinggi. Sebuah peristiwa yang menciderai marwah mahasiswa dan lembaga Legislatif menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat karena kesalahpahaman dalam berkomunikasi, bahkan hingga saat ini.
Pertemuan ini sebenarnya digelar untuk menjalin silaturrahmi, namun siapa sangka pertemuan ini justru menjadi polemik. Demi menyajikan informasi dan fakta, Media Lentera Rakyat melakukan investigasi di lapangan.
Peristiwa ini berawal dari permintaan pengurus HMI cabang Bukittinggi untuk meminta pertemuan melalui surat pengurus HMI Cab. Bukitinggi No.45/B/SEK/07/1442 tanggal 09 Maret 2021 dalam rangka pengevaluasian kinerja DPRD Bukitinggi dalam 2 tahun berjalan, karena merasa surat tersebut buyinya kurang bagus maka DPRD meminta format surat berbentuk Audiensi. Hingga pada tanggal 08 April 2021 pengurus HMI cab. Bukittinggi menyampaikan surat 69/B/SEak/08/1442 perihal permohonan Audiensi, yang akhirnya diagendakan oleh DPRD pada hari Senin, 17 Mei 2021.
“Memang kami akui agak sedikit terlambat, namun hal ini harus dapat di maklumi karena memang setiap agenda pertemuan melalui surat masuk harus di agendakan oleh Bamus, mengingat bahwa kinerja kami harus sesuai dengan mekanisme yang sudah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dan kami juga menyambut baik aspirasi ini”, ujar Herman Sofyan yang merupakan Ketua DPRD kota Bukittinggi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bukittinggi juga berpesan kepada Mahasiswa yang merupakan Generasi Muda yang berpengetahuan dan berintelektual, “Yang penting sekali, kita semua harus menjaga harmoniasi, Mahasiswa adalah Generasi penerus dan kaum intelektual yang apabila tiba masanya nanti akan menjadi pemimpin mengantikan kami dilembaga, hendaknya dalam melihat suatu permasalahan itu harus kongkrit, DPRD melahirkan perda harus sesuai dengan prioritas dan target”, ucap Herman Selasa, (18/05) lalu.
“kami sudah menyelesaikan 16 Perda, ditambah masih ada 7 Perda yang masih dalam tahap evaluasi Gubernur, dan sebelum lebaran turun lagi satu namun juga belum turun evaluasi dari Gubernur”, ungkap Herman.
“Nanti data-data kongkrit akan kami informasikan agar tidak ada yang saling salah menyalahi dan saling memojokan, karena kita dan semua elemen sosial wajib menanam rasa kebersamaan demi mewujudkan suasana Kota Bukittinggi yang kondusif, baik yang bergerak dilembaga maupun di tengah-tengah masyarakat”, lanjutnya.
“Dalam menilik suatu permasalahan harusnya jangan sampai ada yang salah persepsi dalam menilai, kami telah bekerja sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar maupun UU No. 23 Tahun 2014, karena dari peraturan ini kita bisa melihat bahwa kinerja DPRD kota Bukittinggi tupoksinya sudah jelas dan kewenangan pun sudah jelas disana”, tambahnya diakhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH