Home / Kesehatan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:30 WIB

Tanggapi Surat Kemenkes RI, Ditreskrimsus Polda dan Dinkes Sumbar Imbau Apotek Tidak Jual Obat Bentuk Cair

PADANG, LENTERARAKYAT.ID – Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Baca juga  RSOMH Bukittinggi Peringati "World Stroke Day" dengan Bermacam Kegiatan Positif

Terkait hal itu, Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit 1 – Indagsi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek yang ada di Kota Padang, Jumat (21/10).

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” ujarnya.

Baca juga  BPOM Gelar acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi dan Edukasi bersama Ade Rezki Pratama

Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” pungkasnya.(humas res Agam)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPOM Gelar acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi dan Edukasi bersama Ade Rezki Pratama

Kesehatan

Bukittinggi Komit Antisipasi Virus Polio dengan Berikan Imunisasi 6-13 Maret 2023

Daerah

BPOM Gelar acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi dan Edukasi bersama Ade Rezki Pratama

Kesehatan

RSOMH Bukittinggi Peringati “World Stroke Day” dengan Bermacam Kegiatan Positif

Kesehatan

RSOMH Gelar Pertemuan Dengan Wartawan Perluas Sosialisasi Untuk Masyarakat

Daerah

Bukittinggi Terbaik Satu Kendalikan Penyakit Menular di Sumbar

Kesehatan

PSI Bukittinggi bersama FOHOWAY Group Gelar Terapi Kesehatan dan Cek Gula Darah Gratis Bagi Warga