BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Mengubris dari pernyataan Walikota Bukittinggi Erman Safar saat selesai rapat RDP tertutup yang dilakukan DPRD bersama Pemko Bukittinggi, pada Rabu (05/01) di balai sidang kantor wakil rakyat yang menyatakan bahwa Awaludin Rao bukanlah orang yang berkompeten terdahap proyek drainase yang membentang dijantung Kota Bukittinggi.
Pernyataan ini lantas mendapat tangkisan dari Awaludin Rao yang hadir pada saat pernyataan itu dilontarkan oleh Bukittinggi-1 ini. Suasana sempat menegangkan pasalnya pada saat statement Walikota tersebut, Awaludin Rao yang merupan Pilot Projek dari Proyek Drainase Primer dan sekaligus pemilik dari PT Inanta Bhakti Utama tersebut hadir diantara para wartawan saat itu.
Awaludin Rao spontan untuk mengajak para pimpinan daerah ini untuk berdialog membahas permasalahan yang terjadi dari proyek senilai 12,9 Miliar ini, namun ajakan tersebut tidak digubris Wako dengan cara langsung pergi begitu saja dengan mobil dinasnya.
Kendati demikian, Gusraini Rao selaku Direktur PT Inanta Bhakti Utama angkat bicara soal pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pemko Bukittinggi.
“Bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK, proyek drainase dan tidak membayar hak kami, ini melanggar hukum, tidak sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tegas Gusraini Rao, Kamis (06/01).
Gusraini Rao juga menyatakan dasar dan aturan yang menyebutkan bahwa ini melanggar hukum sesuai dengan Perpres PU no 12 Tahun 2021, PMK nomor 184 tahun 2021, Perkap LKPP nomor 12 tahun 2021, dan Perpem PU nomor 14 tahun 2021.
“Pertama, pemutusan kontrak tidak seharusnya dilakukan, dalam hal ini kami akan menempuh jalur hukum, kedua ini sudah mengarah pada pelanggaran hukum perdata dan pidana, ketiga kami sudah melihat dari awal bahwa adanya interpensi dari pihak-pihak terkait terhadap proyek ini,” tegasnya.
Demikian Gusraini Rao menyebutkan bahwa, ia telah memberikan kuasa kepada Awaludin Rao selaku juru bicara. Dimana selain Komisaris dan Owner dalam PT Inanta Bhakti Utama, Awaludin rao juga merupakan Projek Manager dari Proyek Drainase Primer tersebut.
Ia juga menyampaikan kesanggupannya untuk melanjutkan proyek drainse tersebut, dengan metoda penambahan waktu dan denda.
Namun dalam hal ini, setelah RDP selesai Ketua DPRD Beni Yusrial menyampaikan hasil dari RDP yang telah dilakukan, bahwa tender ini menurutnya akan dianggarkan ulang. “Kita hari ini juga mengsupport pemerintah,” jelas Ketua DPRD yang diwakili oleh Rusdy Nurman.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap pengerjaan proyek drainase, dan menilai bahwa kontraktor tidak serius dalam pengerjaan proyek yang yang disepakati akan selesai dalam 128 hari pengerjaan.
“Kita mendukung pemerintah daerah disini, kalau kontraktor melakukan tuntutan secara hukum sialahkan, karena DPRD bagaimanapun kita bagian dari pemerintah, tapi bukan berarti kita ada ‘kong kalikong’ disini bersama pemerintah daerah,” ucap tegas Beni Yusrial.
Selanjutnya, untuk menindak lanjuti masalah bobroknya proyek drainase primer, Komisi 3 dari DPRD Kota Bukittinggi akan membahas kembali masalah yang terjadi di jantung kota Jam Gadang ini. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH