BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Terkait adanya pernyataan praktisi hukum dan adanya surat instruksi Nomor : 016/K/DPC-Gerindra-BKT/VIII/2021 dari salah satu partai besar Bukitinggi yang menginginkan adanya percepatan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi ditanggapi oleh masyarakat Bukittinggi yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
Menurutnya untuk kestabilan demokrasi Kota Bung Hatta seharusnya percepatan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai AD/ART Partai terkait pada tahun 2020 dan jika anggota fraksi suatu partai tersebut tetap mematuhi instruksi yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART Partai, undang-undang, dan proses hukum yang sedang berjalan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
“Karena berdasarkan aturan Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tentang pergantian Ketua DPRD pemenuhan persyaratannya dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif seperti surat keterangan tidak ada sengketa partai politik yang dikeluarkan oleh mahkamah partai atau pengadilan negeri setempat. Sedangkan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi sedang berproses di Mahkamah Partai Gerindra, ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima DPP Partai Gerindra tertanggal Senin, (9/8/2021), proses di Mahkamah Partai ini dijamin oleh AD/ART hingga UU Partai Politik, seharusnya berdasarkan Pasal 28 ayat 2 AD/ART Partai tersebut tahun 2020 menyatakan fraksi tunduk, patuh dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai AD/ART Partai, seharusnya jika tidak sesuai dengan amanat AD/ART Partai, anggota fraksi dapat tidak mematuhinya karena berdasarkan Pasal 4 ayat 2 b AD/ART Partai itu menyatakan anggota partai dapat diberhentikan karena tidak mematuhi aturan Partai, sedangkan proses hukum di Mahkamah Partai merupakan amanat dari AD/ART Partai dan UU Partai Politik untuk melindungi hak anggota partai, diperkuat juga dengan Pasal 16 ayat 3 AD/ART Partai tersebut yang menyatakan anggota partai juga harus memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Partai yang berlaku, berhenti dari anggota partai, berarti anggota fraksi tersebut juga berhenti sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi, ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 AD/ART Partai yang menyatakan dalam hal anggota Partai Gerindra yang diberhentikan adalah Anggota DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” katanya di Bukittinggi, pada Senin, (16/8/2021).
Ia menambahkan bahwa anggota Fraksi Gerindra di DPRD Bukittinggi harus dapat menghormati proses hukum di Mahkamah Partai dan tidak perlu mematuhi instruksi yang berlawanan dengan AD/ART Partai.
“Yang dipermasalahkan adalah mulai dari tidak adanya teguran sampai surat peringatan dalam pergantian Ketua DPRD Bukittinggi, dan subjek yang dirugikan dalam pergantian Ketua DPRD ini dijamin oleh AD/ART Partai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana Pasal 17 ayat 4 AD/ART Partai yang menyatakan setiap anggota mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Mahkamah Partai,” pungkasnya.
Sebenarnya kehadiran SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 ini hanya proses awal, masih ada proses lanjutan yang secara demokratis diatur undang-undang untuk melindungi Ketua DPRD Bukittinggi yang diberhentikan oleh partainya sebagaimana pernyataan dari Sekwan Bukittinggi yang dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021) yang menyambut perwakilan Partai Gerindra dan berjanji akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.
“Saya akan menindaklanjuti surat ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi, dda tahapannya nanti,” kata Noverdi didampingi Kasubag Persidangan, Yudy Andry.
Meski berdasarkan SK 05-0065/kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Bukittinggi adalah “BY”, berdasarkan kajian yuridis PPKHI Bukittinggi tahapan menurut aturan Peraturan DPRD Kota Bukittinggi tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masih ada yang harus dilakukan untuk mensahkan BY sebagai Ketua DPRD Bukittinggi yang baru dan itu semua belum dilakukan, maka sekarang ketua DPRD Bukittinggi masih Herman Sofyan, S.E.
Diakhir pernyataannya Riyan pun menjelaskan bahwa sebenarnya tak hanya untuk anggota Fraksi Gerindra Bukittinggi, berdasarkan tata tertib yang ada seharusnya sesuai aturan yang berlaku fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi pun juga harus menghormati proses hukum pergantian Ketua DPRD Bukittinggi yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Partai atau pun nantinya adanya proses banding dan kasasi di Pengadilan Negeri, sampai ada putusan yang inkracht van gewijsde (suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap).
Berdasarkan Kajian PPKHI Bukittinggi Putusan Mahkamah Partai seperti putusan arbitrase. Pihak yang tidak setuju dengan putusan arbitrase bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Kalau tak puas juga dengan putusan pengadilan negeri, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Karena berdasarkan aturan Tata Tertib DPRD Bukittinggi yang merupakan turunan dari Pasal 186 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tentang pergantian Ketua DPRD pemenuhan persyaratannya dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif,” tutupnya.
Penulis : Ayu
Editor : Surya Hadinata, SH