PADANG PANJANG, LENTERA RAKYAT.ID — Setelah beberapa Kota di Sumatera Barat diharuskan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akibat kasus covid-19 yang kian hari semakin meningkat.
Salah satunya Kota Padang Panjang yang diwajibkan melaksanakan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mewajibkan PPKM Darurat
Penetapan PPKM Darurat ini dimulai semenjak 12 hingga 20 Juli 2021, karena Kota Padang Panjang berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Pada level IV ini, parameter transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, dan kematian lebih dari 5. Kalau jumlan tracking dan testing kontak erat di level IV ini, untuk satu kasus hanya 15 orang.
“Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracking dan testing. Harusnya 765 orang,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nuryanuwar, Minggu (11/07).
Ia juga meyampaikan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan imunitas tubuh dengan selalu membiasakan perilaku hidup sehat sesuai dengan aturan yang berlaku.(Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH