Home / Hukum

Sabtu, 29 Juni 2024 - 23:54 WIB

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Bukittinggi, lenterarakyat.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Bukittinggi selama rentang waktu Januari hingga Juni 2024, pada Sabtu 29 Juni 2024, di Aula Mapolresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, dan jajarannya di awal pembicaraan menyampaikan terkait kasus Narkoba. Menurutnya, Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi selama enam bulan ini telah menerbitkan 38 Laporan Polisi.

“Dari 38 laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15,696 Gram Ganja dan 76,15 Gram Sabu,” ungkap Kombes Yessi.

Baca juga  Menanggapi Isu Rangkap Profesi, Walinagari Padang Lua : Saya Himbau Beberapa Oknum Tersebut Untuk Kembali Belajar Membaca

Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta kasus Persetubuhan dan Cabul.

Untuk kasus Curat, Kapolresta Bukittinggi menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto.

Selain itu, untuk kasus curanmor, Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya mengungkap tiga kasus, 1 kasus di wilayah hukum Agam bagian timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 4934 LW, dan 2 kasus di Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 2605 SF dan sepeda motor Honda Beat BA 3930 NB.

Baca juga  Diduga Angkut Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Kantongi Sejumlah Nama

Dipenghujung penyampaiannya, Yessi Kurniati juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban suatu tindak kejahatan pidana, terutama bagi keluarga, khususnya anak-anak.

Yessi menambahkan, selama satu semester di tahun 2024 ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi juga telah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, pungkasnya. (Dinda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Viral, Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TK 

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih

Daerah

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

Daerah

Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Hukum

Sempat Buron , Pelaku Pencurian Ban di Canduang Diserahkan Polisi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi Untuk Ditahan

Hukum

Ramai Akun di Facebook Ditandai Link Video Porno, Waspada Modus

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas