Home / Hukum

Sabtu, 29 Juni 2024 - 23:54 WIB

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Bukittinggi, lenterarakyat.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Bukittinggi selama rentang waktu Januari hingga Juni 2024, pada Sabtu 29 Juni 2024, di Aula Mapolresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, dan jajarannya di awal pembicaraan menyampaikan terkait kasus Narkoba. Menurutnya, Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi selama enam bulan ini telah menerbitkan 38 Laporan Polisi.

“Dari 38 laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15,696 Gram Ganja dan 76,15 Gram Sabu,” ungkap Kombes Yessi.

Baca juga  Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta kasus Persetubuhan dan Cabul.

Untuk kasus Curat, Kapolresta Bukittinggi menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto.

Selain itu, untuk kasus curanmor, Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya mengungkap tiga kasus, 1 kasus di wilayah hukum Agam bagian timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 4934 LW, dan 2 kasus di Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 2605 SF dan sepeda motor Honda Beat BA 3930 NB.

Baca juga  Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Dipenghujung penyampaiannya, Yessi Kurniati juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban suatu tindak kejahatan pidana, terutama bagi keluarga, khususnya anak-anak.

Yessi menambahkan, selama satu semester di tahun 2024 ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi juga telah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, pungkasnya. (Dinda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Daerah

Polisi Ciduk Pasutri Pengguna Narkoba di Bukittinggi

Daerah

Satres Narkoba Payakumbuh Kembali Amankan Seorang Terduga Pengedar

Covid-19

Resahkan Masyarakat, Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Aksi Premanisme

Daerah

Diduga Menjual ABG, Oknum Mahasiswa ini Diciduk Polisi di Hotel
Pelaku CURANMOR yg memperagakan Barang Curian di Polsek Banuhampu, Resta Bukittinggi

Daerah

Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua