Home / Hukum / Kriminal

Senin, 29 Januari 2024 - 18:06 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri

LENTERARAKYAT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil meringkus HN alias Udin (34), pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai aksinya digagalkan di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, menyebut, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Kelima korban yang akan diperkerjakan keluar negeri tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE (20) asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).

Baca juga  Diduga Gay, Pol PP Amankan Pria yang Mencari Pelanggan Online di Bukittinggi

Kasus ini diungkap pada Kamis (25/1) di Kenagarian Kampung Pinang.

“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara hari Jumat (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.

Pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan paa korban unutk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji belasan juta rupiah, terang Kapolres melanjutkan.

“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kambodja maupun Thailand tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka di setor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta,” katanya.

Baca juga  Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI,” pungkasnya. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, S.H

 

 

Share :

Baca Juga

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Kriminal

Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

Kriminal

Modus jadi Pembeli, Polisi di Solok berhasil Amankan Kurir Narkoba

Hukum

Miris! “Gaek” di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyelahgunaan Narkotika di Agam

Hukum

Luhak UM Sumbar Ingatkan Masyarakat “Tolak Politik Uang”

Hukum

Sempat Menghilang, Maling Di Warung Pecel Lele Akhirnya Tertangkap

Hukum

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri