Home / Hukum

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:38 WIB

Usai Nyatakan Perang Dengan Judi Online, Delapan Tersangkan Diamankan Polres Pasaman

PASAMAN, LENTERARAKYAT.ID —-Berantas judi dan judi online, jajaran Polres Pasaman , “gulung” sejumlah pelaku. Teritung sejak awal Agustus hingga Senin kemaren (15/8), delapan tersangka dari berbagai TKP telah diamankan di Mapolres Pasaman.

Senin kemaren, Polres Pasaman gelar Press Releas di aula Mapolres. Enam orang tersangka berikut barang bukti (BB) perjudian ditampilkan didepan media.

Mewakili Kapolres Pasaman, Wakapolres KOMPOL Mudasir didampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ, S.H., M.H pada media menjelaskan, sejak 1 Agustus sampai tanggal 15 Polres Pasaman dan jajaran telah melakukan penangkapan teehadap delapan orang tersangka Judi Togel / Judi Online .

“Total tersangka ada delapan, terhimpun dalam Tujuh Laporan Polisi (LP)”, ujar Kasat Reskrim Roni.

Lebih jauh dijelaskan, pengungkapan kasus dimakaud berasal dari Lima kecamatan di Kabupaten Pasaman yakni Kecamatan Rao,Tigo Nagari, Duo Koto, Simpati dan Kecamatan Lubuk Sikaping

Kasat Reskrim AKP Rony AZ, S.H., M.H mengatakan penangkapan tersangka judi online ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga  KPU Pasaman, Gandeng Jurnalis Sukseskan Pilkada Serentak

Diwilayah hukum Polsek Bonjol, penangkapan langsung dipimpin Kapolsek IPTU Nofrizal. Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Bonjol langsung bergerak ke TKP.

“Saat ditangkap, dari tersangka SP diamankan BB berupa HP merk Redmi Note 9 Hitam milik tersangka yang didalamnya tersalat acount Togel online beserta data transaksi”, jelas kasat.

Sehari jelang Press Release, tepatnya Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di sebuah rumah milik pelaku a.n Busir yang beralamat Padang Ranjau Jorong Padang Kubu, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ, S.H., M.H memperoleh informasi dari masyarakat bahwa maraknya perjudian jenis Togel Online di Kecamatan Tigo Nagari.

Tim bergerak Ke Lokasi dan setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Sdr sebut saja Busir di dalam sebuah rumah milik pelaku yang beralamatkan di Padang Ranjau Jorong Padang Kubu.

Baca juga  Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

Pengakuan tersangka Busir telah melakukan perjudian Jenis Togel Online dengan cara membuka situs RATU TOGEL dengan meggunakan Handphone merk Oppo A53 warna Biru milik pelaku dan uang rupiah sebagai taruhannya.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, telah menjalankan bisnis ini sudah sekitar beberapa bulan, dengan pola transaksi melakukan Deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.

Sementara itu Kapolres Pasaman DR. Fahmi Teza, S.I.K., S.H., M.H melalui Waka Polres Mudatsir menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres”, pungkasnya. (Ade)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Bukittinggi Launching Kampung Bebas Narkoba, Langkah Proaktif Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Hukum

Kepergok Nyabu, Tiga Sekawan di Agam Dicokok Polisi

Hukum

Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

Hukum

Viral, Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TK 

Hukum

Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI