BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Hukum, Kekuasaan, dan Kemanusiaan
– Indonesia merupakan negara hukum (Recht State) bukanlah negara kekuasaan (Macht State) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menjelaskan setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan pada kebencian dan sekehendak hati dari seseorang yang berkuasa.
Belakangan viral sebuah video yang memperlihatkan karyawan Alfamart bernama Amelia berhasil menghentikan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum konsumen bernama Mariana digerai Alfamart yang terletak dikawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam video terekam karyawan mini market mengejar Mariana yang kedapatan mengutil coklat, setelah aksinya ketahuan konsumen bermobil mewah itu buru-buru membayar barang tersebut di kasir. Akan tetapi peristiwa ini tidak berhenti sampai disitu, tidak lama Mariana datang kembali ke mini market dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Haji Amir menuntut permohonan maaf dari Amelia dan mengancam dengan undang-undang ITE, pasalnya Mariana tidak terima video dirinya tersebar dimedia sosial.
Kasus ini sangat ironis dan menggelitik mengingat Mariana tidak mampu untuk membayar coklat namun sanggup mendatangkan pengacara untuk menutupi kesalahannya. Kejadian ini adalah contoh dari abuse of power dimana seseorang yang berkuasa, kaya, dan kuat dengan sangat mudah menekan yang lemah, meskipun yang salah adalah Mariana yang kedapatan mencuri coklat tapi yang memergokinyalah yang harus meminta maaf.
Terang saja kejadian ini segera trending dimedia sosial dan mendapat perhatian dari banyak pihak, seperti Jasman Nazar, SH., MH, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat.
Saat ditemui dikantornya Jasman mengatakan, “jeratan UU ITE lebih kepada hal-hal merugikan yang masih dalam konteks positif, berbeda dengan aksi dugaan pencurian yang dilakukan oleh konsumen bermobil mewah tersebut. Dalam kasus ini Amelia berusaha melindungi produk atau barang yang diperjual belikan di mini market tempat dia bekerja, dan hal ini sangatlah wajar karena pada hakikatnya karyawan dari sebuah pusat perbelanjaan yang notabenenya sebagai perpanjangan tangan dari pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa, yang berlaku sesuai dengan pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Artinya, sikap yang dilakukan oleh Amelia merupakan cara melindungi kepentingan konsumen lainnya”,tegas Jasman.
Jasman menambahkan, kasus ini tidak jauh berbeda dari kasus Baiq Nuril yang menyebar luaskan chat berisikan pelecehan verbal yang dilakukan oknum kepala sekolah kepadanya. Si kepala sekolah menuntut Baiq Nuril dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya, tanpa melihat kesalahan yang telah dia perbuat. Kembali pada kasus dugaan pencurian coklat ini, dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dari pihak kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari Mariana.
Penyelidikan kasus ini sudah dihentikan Polres Metro Tangerang Selatan sebab pihak pelapor sudah mencabut laporannya, yang diiringi permintaan maaf dari pihak Mariana yang diwakili oleh anaknya, Ivana Valenza.
Ivana mengakui bahwa ibunya (Mariana) telah melakukan pencurian coklat dan shampo, serta mengancam Amelia dengan UU ITE. Selain itu pengacara Mariana, yang diketahui bernama Haji Amir juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Amelia dan pihak Alfamart.
Jasman mengimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan sebaik-baiknya perkara adalah yang bisa diselesaikan diluar pengadilan, dia juga berpesan untuk para konsumen hendaklah bersikap bijak jika ingin membeli suatu barang. “Karena jika tidak perilaku ini bisa merugikan pelaku usaha, terutama nama baik dari tempat perbelanjaan tersebut”, tutup pria yang akrap disama Jasman Ucox tersebut. (Ayu/Frans)
Editor : Surya Hadinata, SH