Home / Covid-19 / Daerah / Ekonomi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:06 WIB

Satu Bulan Buron, Empat Pembobol ATM BNI Diringkus Polisi

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kali ini pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Selasa (17/08).

Dari hasil penyelidikan empat orang tersangka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi dan Polsek Bukittinggi. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Hendri dan Kasat Reskrim Akp Allan.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H

“Pembobolan ATM BNI ini dilakukan oleh tersangka pada 13 Juli 2021 lalu, melalui penyelidikan anggota kita, penangkapan dilakukan tadi malam pada Selasa (17/08) mulai pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Bukittinggi Akbp Dody pada konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (18/08) di Aula Polres Bukittinggi.

Kejadian ini dilaporkan oleh pihak PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan korban dari pembobolan mesin ATM BNI. Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp.212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Menurut pengakuan dari tersangka, Pertama tersangka AN (36) mendapat bagian sebesar Rp.35.000.000 yang digunakannya untuk membeli sebuah sepeda motor merk Scopy merah dengan nomor polisi BA 2614 LO dan sisanya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Kedua, tersangka MAY (35) mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000, yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Ketiga, tersangka H (43) mendapat bagian sebesar Rp.25.000.000, uang ini digunakan untuk membeli satu helai jeket levis, satu helai celana levis,dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan sisanya habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Keempat, tersangka RR (40) mendapat bagian ssebesar Rp.29.850.000 yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan berupa satu init las potong merk Tukiro, satu buah tabung oxigen, satu buah tabung gas berukuran tiga kilogram, dua buah linggis, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 Lp, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy merah BA 2614 LO, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX.King biru B4195 PP, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy hitam BA 5095 LP, satu helai jet levis biru dan satu helai celana levis coklat.

Baca juga  Dari Kronologis Sementara Hingga RDP Tertutup, Sengketa Proyek di Jantung Kota Bukittinggi Semakin Memanas

Dari keempat tersangka hanya satu orang yang merupakan residivis, tiga tersangka lainnya mengaku ini kali pertamanya melakukan pencurian.
“Selain belajar otodidak, tersangka juga mendapat informasi dari Jakarta,” tambah Akbp Dody.

Namun jika dilihat dari penggunaan uang hasil curian oleh kempat tersangka, semuanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, ini merupakan salah satu bukti nyata betapa sulitnya menjalani kehidupan pada saat ini.

Kasat Reskrim Akp Allan

“Pasal yang disangkakan berupa pasal 363 ayat (1) ke4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Akp Allan. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Unit Pemberantasan Pungli Sumbar Kunjungi Posko UPP Saber Pungli Payakumbuh

Daerah

Klarifikasi Konseptor PPNK V Jorong Bukittinggi

Daerah

Rapat Koordinasi Persiapan Peresmian Kantor Pokdar Kamtibmas Bukittinggi ke Pokdar Sumbar

Daerah

KPU Kabupaten Pasaman Tetapkan DPS Sementara PILKADA Serentak

Daerah

Kabar Duka Selimuti Gubernur Sumbar atas Meninggalnya Orang Tua Tercinta

Daerah

Diskusi Ringan Pokdar Kamtibmas Dalam Kegiatan Bulanan Pengamanan Bukittinggi

Ekonomi

Bank Nagari dan Hipermi Sumbar Sepakati Kerjasama Kegiatan Marandang Expo 2024

Daerah

Heldo Aura Dampingi Erman Safar Untuk Bukittinggi Semakin Hebat Menuju Sejahtera