AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan dan perubahan masyarakat, oleh sebab itu setiap pelanggaran yang dilakukan oleh harus di berikan hukuman guna memberikan effect jera terhadapa pelaku.
Banyak Undang – undang yang mengatur setiap pelanggaran yang dilakukan, contohnya saja Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Seperti yang terjadi di wilayah Agam, yang mana kepolisian Resor Agam, berhasil menangkap seorang pengedar nerkotika golongan satu jenis daun ganja seberat tujuh kilogram lebih tepatnya di Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (02/09) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang diketaui berinisial BR (38) ditangkap di atas sepeda motor Yamaha jenis Vixion dengan nomor polisi BA 5487 PK warna hitam di depan rumahnya yang berlamat di Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
Menurut keterangan AKBP Dwi Nur Setiawan yang menjabat sebagai Kapolres Agam, yang mana saat itu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam mengatakan “Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan, dan saat ini tersangka beserta tujuh paket besar dengan daun ganja, tiga paket kecil daun ganja, sepeda motor dan lainnya dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya”, ucap AKBP Dwi.
Saat dilakukan pengeledahan, juga ditemukan barang bukti berupa satu buah karung goni warna putih yang sedang dipegang pelaku berisikan satu buah plastik warna bening yang didalamnya berisi dua paket narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus lakban warna kuning, dan satu lagi paket narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus plastik bening di dalam saku belakang sebelah kanan dan juga menemukan satu unit telepon.
Tidak sampai disitu pihak kepolisian kembali menemukan lagi tiga paket narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus kertas warna putih di dalam saku depan sebelah kanan.
Karena banyaknya ganja yang ditemukan pihak kepolisian kembali melanjutkan pengeledahan pada kamar pelaku yang berada dilantai dua Rumah BR, kembali ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning yang terletak di bawah kasur pelaku.
“tersangka mengakui bahwa itu miliknya”, tukas AKBP Dwi
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH