PADANG, LENTERARAKYAT.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat luncurkan E-Perda Rancak untuk memudahkan pelayanan di daerah-daerah.
Pelayanan pengharmonisasian melalui E-Perdan Rancak ini merupakan inovasi pelayanan publik yang diwujudkan dalam rangka percepatan pengharmonisasian Rancangan Perda (Ranperda) di Sumbar.
“Pelayanan publik dapat dilakukan secara sederhana, prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat,” kata Kepala Kanwil R. Andika Dwi Prasetya, Minggu (15/05).
Menurutnya, tahun 2020 lalu dilakukan secara manual, tentu saja pemerintah membutuhkan anggaran besar karena di daerah harus bolak balik mengurus administrasi, dan terkadang perlu sampai enam kali perjalanan dinas. Selain itu juga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Namun, melalui aplikasi E-Perda Rancak yang dilaunching 2021 itu sangat mempermudah pelayanan, memberikan kejelasan dan kepastian pelayanan publik, dengan pengharmonisan terukur dan akurat.
Cukup dengan membuka aplikasi E-Perda Rancak semua proses administrasi dilakukan secara online, dan tidak perlu diantar ke Memenkumham Sumbar.
Kemenkumham Sumbar memastikan aplikasi yang diluncurkan aman, sebab user id dan pasword hanya diberikan pada pemerintah daerah yang butuh pelayanan.
“Kemudahan akses, aplikasi ini sangat mudah diakses melalui teknologi telekomunikasi dan informatika,” katanya. (Rf)
Editor : Surya Hadinata, SH