BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Kejahatan kian hari makin marak dalam masyarakat, entah norma agama yang sudah mulai memudar atau pun memang kondisi yang mendorong para oknum masyarakat dalam melakukan tindak pidana.
Dalam jumpa pers di Aula Polres Bukittinggi pada Senin (12/09) dijelaskan beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Seperti perbuatan cabul yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi terhadap pelaku berinisial A (52) pada Senin (29/08), seorang buruh lepas yang berasal dari Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Dari rentang waktu tahun 2019 hingga sekarang terdapat enam orang korban yang telah dicabuli, dengan rata-rata usia korban dari 6 hingga 10 tahun.
Hanya beriming-iming permen dan uang, oknum Linmas ini tega berbuat tidak wajar kepada anak dibawah umur, entah apa yang dipikirkan padahal tersangka masih mempunyai anak dan istri.
“Tersangka masih mempunyai anak dan istri, tapi modesnya hanya karna mempunyai ketertarikan begitu saja”, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.
Dari pengembangan, kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu helai boxer, celana dasar pink dan kaos lengan pendek. Dari pasal yang disangkakan pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak dapat dipungkiri, apalagi setelah masyarakat dikejutkan dengan kenaikan BBM yang mendongkrak sebagian harga-harga barang dipasaran, tentu pendapatan untuk memenuhi kehidupan juga terpaksa ditingkatkan.
Seperti kejadian yang dilakukan oleh pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dibekuk Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada 9 September 2022 kemarin.
Pelaku yang berinisial BM dan AP melancarkan aksinya usai berkumpul disimpang Kinol Kota Padang, dan baru berangkat ke Kota Bukittinggi.
“Eksekusi motor curian dilakukan kedua pelaku menggunakan kunci asli motor tersebut, karena tiga minggu sebelumnya kunci motor yang sempat ketinggalan oleh pemiliknya tergantung dikontak motor, diambil oleh AP yang berprovesi sebagai Ojek Online (Ojol),” terang kasat Reskrim.
Sekitar pukul 08.30 WIB, motor yang masih terparkir di halaman sekolah SMK itulah diambil, dan dibawa lagi ke Padang. Padahal sehari sebelumnya oknum ojol ini baru saja menerima sembako yang dibagikan-bagikan oleh Polres Bukittinggi.
Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali beraksi, namun dari kejadian ini pelaku curanmor diancam dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.
Selain dua kasus yang sudah dijelaskan melalui konferensi pers di Aula Polres Bukittinggi tersebut, juga meyebutkan tentang penangkapan peredaran narkotika jenis Sabu, Ganja dan Pil Inex, setelah adanya laporan dari warga.
“Tersangka telah mengakui perbuatanya, namun hingga kini tersangka belum bisa menunjukan aktor pemasok barang haram tersebut, kami sudah memasukan mister X, pemasok Narkotiaka itu sebagai Dafta Pencarian Orang (DPO)”, ujar Kapolres Bukittinggi.
Dari pernyataan Kapolres, melalui pengembangan tadi barang berasal dari lubuk buaya, ada mister x yang sedang dikejar sekarang barang diletakkan didekat tiang listrik.
Kapolres juga menerangkan, ada 100 gr barang yang dijemput ke Padang, 50 gr barang untuk diedarkan dan 50 gr lainnya lagi diletakkan disebuah rumah dipertanian, namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang mengambil barang tersebut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH