Home / Nasional

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:22 WIB

Ini Tanggapan Mahyeldi Terkait Larangan Berbuka Puasa Bagi Pemerintah

PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Tidak beberapa bulan lagi Indonesia akan memasuki tahun-tahun politik, namun jagat maya masih dihebohkan karena larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet beberapa hari yang lalu.

Saat ditanyai bagaimana tanggapan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengenai hal ini, Ia berpendapat bahwa ini perlu dipertimbangkan lagi.

“Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi”, jelas Mahyeldi, pada Jumat (24/03).

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.

Baca juga  PBNU Terbitkan SE Larangan Kerja Sama dengan Organisasi Terafiliasi Israel

Tambah Mahyeldi, pertimbangannya tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi atau pandangan yang kurang tepat terhadap pemerintah.

Apalagi, saat ini baik kepala negara, gubernur, walikota dan bupati sudah tidak menggunakan masker, diluar negeri orang menggunakan masker justru proses keimigrasianya agak lama.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan bahwa surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkannya itu, pertama ditujukan kepada para menteri atau pejabat pemerintahan.

Kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca juga  Fakultas Ekonomi UNP Sukses Adakan Seminar Internasional

Ketiga, yang tidak kalah penting juga adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Saat ditanya, apakah Gubernur Sumbar dan jajarannya akan mengikuti surat edaran tersebut, Mahyeldi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut hingga saat ini. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Nasional

Sah ! Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029

Nasional

Si Kocong Bocah Viral, Akhirnya Dideportasi dari Bali

Nasional

DPD Sumbar, Sambut Positif Kongres Nasional KAI IV

Covid-19

Masyarakat Serbu Gebyar SUMDARSIN Di Bukittinggi dan Agam Timur

Nasional

Masih Menghebohkan Dunia, KRI Naggala-402 Dinyatakan Tenggelam

Bencana

BPBD Muba Serahkan Bantuan 25 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Gempa Sumbar

Kriminal

Tidak Puas Dengan Hasil Nilai, Seorang Murid Nekad Bacok Guru Hingga Kritis

Nasional

Menjalang HUT RI, Kapolres Pimpin Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor