PASAMAN, LENTERARAKYAT.ID — Setelah, puluhan tahun keberadaannya, bertepatan dengan HUT Kabupaten Pasaman, ke 78, 8 Oktober 2023, fasilitas rujukan kesehatan “terbesar” di Kabupaten Pasaman, RSUD Lubuk Sikaping, resmi diberikan nama, menjadi RSUD Tuanku Imam Bonjol. Disaat bersamaan, RS Pratama yang berlokasi di Kecamatan Padang Gelugur, juga mendapatkan “nama baru” yakni RS Tuanku Rao.
DImoment perayaan HARLAH Kabupaten Pasaman, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, menggelar seminar sehari pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping dan Rumah Sakit Kelas D Padang Gulugur. Seminar dengan tema dimaksud, pertamakalinya, dilakukan dan sukses dengan animo yang luar biasa, dari seluruh peserta seminar.
Seminar Pemberian nama dua rumah sakit milik pemerintah daerah ini di gelar di gedung Syamsiar Thaib, Sabtu (7/10/2023) di buka langsung Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan di hadiri Wakil Bupati, Forkompinda, Sekda Pasaman, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Pasaman, Wali Nagari dan Bamus se Kabupaten Pasaman,KAN se kabupaten Pasaman ,Tokoh Kesehatan dan Tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pasaman, menjelaskan, pada seminar tersebut, dihadirkan narasumber yang sangat berkompeten, yakni Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH FISCM dan bertindak sebagai moderator sementara Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara.SE.MM.
Prosesi “Kelahiran” nama dua rumahsakit dimaksud, cukup alot dan diwarnai dengan banyaknya, usulan terkait bakal nama yang akan “disematkan” pada instalasi kesehatan dimaksud.
Usulan, Setelah pengusulan nama kedua rumah sakit tersebut kepada peserta terjaring nama untuk Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah Rumah Sakit Tuanku Imam Bonjol.Sementara itu Rumah Sakit Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao.
Sebelumnya usulan peserta untuk Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah Tuanku Imam Bonjol,
Mantari Samsudin, Agusdin dan Saiyo. Untuk Rumah Sakit Type D Pratama yaitu Tuanku Rao dan Syamsiar Tahib.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama saat membuka kegiatan tersebut mengatakan rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan rawat jalan dan gawat darurat
Benny Utama menerangkan RSUD Lubuksikaping telah berdiri semenjak tahun 1956. Secara historis RSUD Lubuksikaping pada mulanya merupakan balai pengobatan pada awal kemerdekaan. Selanjutnya pada tahun 1956 menjadi rumah sakit umum dengan lima tempat tidur.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 480/Menkes/V/1997 ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuksikaping Tipe C menjadi rumah sakit umum daerah Tipe C sampai saat ini dengan 204 tempat tidur.
Sedangkan Rumah Sakit Kelas D Pasaman berdiri pada tahun 2017 sebagai Rumah Sakit Kelas D Pratama Pasaman. Pada tanggal 8 November 2022, izin operasionalnya berubah menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Bupati menyebutkan sampai saat ini, RSUD Lubuksikaping dan Rumah Sakit Kelas D Pasaman belum memiliki nama sebagai indentitas.
Terakhir Benny Utama menjelaskan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. bahwa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut
Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika, menyesuaikan dengan kepemilikan, jenis dan kekhususannya. Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Pasaman Arma Putra S Km M Kes, mengatakan, Seminar dimaksud, digagas, berkaitan dengan rangkaian HUT Kabupaten Pasaman, ke 78. “Di Moment, perayaan hari kelahiran Kabupaten Pasaman ini, dua Instalasi Perawatan Terbesar di Kabupaten. (Ade)
Editor : Surya Hadinata, SH