LENTERARAKYAT.Id—Inspektorat Kabupaten Pasaman tampaknya sangat berhati-hati dalam memeriksa kasus Rumah Tahan Gempa dan Dana Donasi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Mara Ondak, Jumat, 26 Januari 2024.
Sejak 13 November 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara ondak, telah berstatus sebagai Sekda devinitif non aktif, hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/12/BKPSDM-2023 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan. Selanjutnya, untuk tugas-tugas Sekda dilakukan oleh Pelaksana Harian atau Plh Sekda.
Dalam Keputusan Bupati Pasaman Pembebasan Sementara Mara Ondak dari Tugas Jabatan didasarkan pada Surat Tugas Pemeriksaan Inspektorat yang dikeluarkan Plt. Bupati Pasaman Nomor: ST.700/244/INSP-2023 tanggal 18 November 2023 dalam rangka melakukan Pemeriksaan Khusus terkait Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Kabupaten Pasaman terkait Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat Akibat Gempa tahun 2022.
Ketika dikonfirnasi kepada salah seorang Tm Pemeriksa yang enggan disebut namanya, ” pemeriksaan dimulai dari pukul 8.45 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB, selama 8 jam pemeriksaan, Mara Ondak telah menjawab lebih kurang 35 pertanyaan terkait adanya Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Bencana Gempa Malampah tahun 2022, termasuk dana donasi gempa yang ikut menjadi objek yang diperiksa.” Katanya.
Dilain kesempatan Bupati Pasaman Sabar AS, mengatakan ” demi terwujudnya Pasaman yang lebih baik dan bermartabat sesuai dengan Visi Misi kita, Saya tidak segan segan menghukum dan memberikan sanksi kepada ASN yang menyelewengkan keuang negara, termasuk Sekda sendiri ” katanya.–ade–
Editor : Surya Hadinata, SH