Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi kembali mengamankan dua arang remaja terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Hal ini diungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. dan Sat Resnarkoba AKP Syafri pada jumpa pers yang berlangsung di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (09/08).

Tersangka berinisial RR (18) dan LP (17) diamankan pada Rabu (07/08) dengan barang bukti berupa 4 paket di TKP pertama dan 6 paket di TKP kedua.

Mulanya sekira pukul 00.15 WIB disebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi diamankan dua orang tersangka. Setelah dikembangkan kembali tersangka pada Selasa (06/08) pukul 20.00 WIB mengirim paket ke JNT dengan alamat Bekasi.

Baca juga  Urai Kemacetan Jelang Idul Fitri, Dishub Agam Sediakan Beberapa Jalur Alternatif

“Menurut tersangka, barang yang dikirim adalah ganja, dengan bermoduskan bahwa barang yg dikirim ini adalah sepatu”, terang AKP Syafri.

Setelah di cek di CCTV dan berkoordinasi dengan karyawan JNT, dan koordinasi lagi dengan JNT Padang dekat BIM, dijelaskan bahwa paket tersebut masih digudang dan belum dikirimkan.

Setelah berangkat ke Padang bersama karyawan JNT, paket tersebut dibawa ke JNT Bukittinggi, dan dibuka dikantor JNT dihadapan para tersangka dan saksi, paket tersebut berisi 6 bungkus ganja, dan tumpukan pakaian.

Setelah dikambangkan dari dua TKP tersebut, didapati masih ada satu orang tersangka lagi yang saat ini menjadi DPO kepolisian. Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini pada Sabtu (03/08) pukul 19.00 WIB berangkat ke penyabungan menggunakan mobil avanza rental. Barang diterima barang sebanyak 13 paket dengan sekitar 13 kilogram, hanya saja 4 barang lainnya dibawa oleh satu DPO lagi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun”, jelas Yessi Kurniati.

Baca juga  Sumbar Siapkan PLH Usai Jabatan PJ Bupati Mentawai Habis

Kombes Pol Yessi manambahkan, karena salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur maka di Juncto kan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ayu)

 

Editor : Jontra

Share :

Baca Juga

Daerah

SPSI Bukittinggi Gelar Buka Bersama dengan salah seorang Calon Kandidat Walikota
Pelaku CURANMOR yg memperagakan Barang Curian di Polsek Banuhampu, Resta Bukittinggi

Daerah

Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

Daerah

Tradisi Turun Temurun, MDTA Baburrahman Lepas 20 Orang Khatam Al-Qur’an

Daerah

Kapolres Bukittinggi Pimpin Sertijab Kapolsek Baso dan Kasat Samapta

Daerah

Kapolres Bukittinggi Dan Dandim 0304/Agam Himbau Personil Hadapi Demo dengan Humanis dan Sopan

Daerah

BPN Agam Sukses Bagikan Sertifikat Tanah Masyarakat Melalui Program PTSL

Daerah

Kalapas Bukittinggi Marten Bc IP SH, di Mutasi menjadi Kalapas Kelas II A Muaro Padang

Daerah

Kemenag Gelar Program Pray From Home