Home / Daerah / Pemilu / Politik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Bawaslu Bukittinggi Terima Pengaduan Pencatutan KTP oleh Cawako Perseorangan

Bukittinggi, Lenterarakyat.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi didatangi oleh beberapa warga, terkait dengan pencatutan KTP mereka yang terindikasi memberikan dukungan pada Calon Perseorangan pada Pilkada 2024 tahun inSebahagian warga tersebut mengetahui KTP mereka dicatut memberikan dukungan pada link KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cek_pendukung

Saat masyarakat yang melapor ke Bawaslu itu, mereka menuturkan, nama mereka tertera pada aplikasi KPU yang memberikan dukungan ke Calon perseorang Calon Walikota atas nama Ir. Novil Anoverta dan Calon Wakil Frisdoreja, S.Sn. M.Sn.

Warga yang mendatangi KPU mengaku tidak pernah bertemu dengan calon perseorangan maupun tim nya, dan mereka juga tidak pernah memberikan KTP kepada Calon Perseorangan tersebut, tentu saja warga merasa heran darimana KTP mereka didapatkan.

Baca juga  Prediksi Masih Ada Arus Balik, Polres Bukittinggi Lanjutkan Kegiatan KYRD

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, S.Ag, M.A menyampaikan kepada warga yang mengadukan pencatutan KTP, bahwa dalam pendaftaran dukungan KTP Calon Perseorangan dilakuan oleh Tim Sukses dari Calon Perseorangan.

“Jumlah dukungan Calon Perseorangan dengan bukti KTP minimal untuk bisa maju sebagai Calon Perseorangam minimal 9.507 dan penetapan apakah dukungan tersebut terpenuhi pada tanggal 19 Agustus 2024, dan kita Bawaslu pada saat penetapan hanya menerima jumlah angka dukungan saja,” papar Ruzi di Kantor Bawaslu.

” Terkait masyarakat yang melapor ke Bawaslu atas pencatutan KTP , kami dari Bawaslu akan mempertanyakan ke KPU pada Selasa (13/8),” lanjut Ruzi.

Ruzi juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Tim Sukses Calon Perseorangan melakukan input data, KPU melalui Tim Verifikasi turun ke masyarakat guna menanyakan apakah benar mereka memberikan dukungan tersebut. Tim KPU yang melakukan verifikasi faktual akan memberikan form kepada warga,  seandainya mereka tidak memberikan dukungan akan ditulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat), sambungnya.

Baca juga  Luhak UM Sumbar Ingatkan Masyarakat "Tolak Politik Uang"

Dalam UU No.27 Tahun 2022, Pasal 65 Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU – PDP ) melarang setiap orang atau pihak untuk secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pelanggaran terhadap larangan tersebut bisa diganjar dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 5 milliar rupiah. (Riyo)

 

Editor : Jontra

Share :

Baca Juga

Daerah

Ajang Uda Uni Sumbar Akan Perkuat Dunia Pariwisata Kedepannya

Daerah

Kapolres Bukittinggi Dan Dandim 0304/Agam Himbau Personil Hadapi Demo dengan Humanis dan Sopan

Daerah

Alumni Diklat PDWK Menyusun Buku Catatan dan Kenangan

Daerah

Kecelakaan Truk Box Tewaskan Seorang IRT di Agam

Daerah

Police Women Run 10K Akan Meriahkan Hari Jadi Polwan ke 75 di Kota Bukittinggi

Daerah

KPU Pasaman Adakan Rakor Pengundian Nomor Urut dan Persiapan Kampanye

Daerah

Bukittinggi Terbaik Satu Kendalikan Penyakit Menular di Sumbar

Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel