Jakarta, Lenterarakyat.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), Selasa, 9 Juli 2024.
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Mulanya ia menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
“Saudara sekalian, sidang dewan yang kami muliakan, saatnya kami menanyakan kembali, pada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan disahkan menjadi UU?” ucap Muhaimin.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang yang diiringi ketukan palu Cak Imin sebagai tanda persetujuan.
Kemudian seluruh peserta sidang paripurna bertepuk tangan usai RUU KSDAHE disahkan.
Cak Imin lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang membahas RUU tersebut dengan lancar.
“Sidang dewan yang kami hormati, melalui forum ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Cak Imin.
“Mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” tuturnya lagi.
Disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pernyataan mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas pengesahan RUU tersebut.
Pemerintah, kata dia, meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.
“(RUU KSDAHE) dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti Nurbaya.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya diberitakan, DPR RI sudah membahas RUU ini sampai tingkat pembahasan I untuk dibawa ke rapat paripurna.
RUU ini dibahas di Komisi IV DPR RI bersama pemerintah. Sebelumnya, sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil RUU tersebut.
Siti Nurbaya mengatakan, 24 pasal dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan.
Siti menambahkan, sisanya yaitu 21 pasal mengalami esensi kebaruan.
Kebaruan tersebut mencakup antara lain pengaturan kegiatan konservasi di Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA); kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K); serta area preservasi.
“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini,” kata Siti dikutip siaran pers Kementerian LHK, Jumat (14/6/2024).