PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Sebelumnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pejabat kepolisian, salah satunya Kapolres Pasaman Barat AKBP Nur Andriansyah. Dalam rangka evaluasi jabatan, AKBP Dedi dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Pencopotan ini dituliskan dalam nomor surat ST/2280/X/KEP./2021 pada tanggal 31 Oktober 2021 lalu. Keputusan yang tertulis dalam telegram ini ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada beserta lima perwira berpangkat AKBP yang dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa pencopotan Kapolres Pasaman ini berkaitan dengan persoalan internal.
“Persoalan ini sudah lama terjadi dan telah melalui proses yang ada di dalam institusi kepolisian,” katanya di Padang.
Ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, bahwa hal ini bukanlah karena persoalan eksternal seperti adanya kerumunan yang viral atau beberapa persoalan lainnya.
“Persoalan internal ini sudah diproses dan hasilnya adalah mutasi,” tambahnya.
Sebelum itu, Kapolri Sigit menjelaskan bahwa dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri sepakat untuk memberikan ganjaran bagi personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ada.
“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga, pimpinan harus jadi teladan sehingga bawahannya akan meneladani, karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri, ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami, hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan, tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah,” jelasnya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH