BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kota Bukittinggi merupakan salah satu yang mewajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menurut Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.
Dalam penyekatan tersebut, terdapat sebelas lokasi yang dilakukan penyekatan di setiap jalur pintu masuk ke Kota Bukittinggi.
“Adapun ada 11 lokasi Pos Penyekatan di jalur pintu masuk kota Bukittinggi yakni di Simp. Jambu Air, Simp. Petak Ikabe Jambu Air, Simp. Taluak Aur Atas, Simp. Bakso Nyonya, Simp. Pos Polisi Aur Kuning, Simp. Istana Mie, Simp. BMW 2000, Simp. By Pass Surau Gadang, Simp. Taman Makam Pahlawan, Simp. Taman Gadut, dan Simp. dan Jembatan Ngarai Sianok,” ucap Wakapolres Bukittinggi Sukur Hendri Saputra, SIK pada Senin (12/07).
Namun, dampak yang sangat signifikan dirasakan masyarakat sekitaran Bukittinggi. Apalagi Bukittinggi merupakan salah satu tempat yang menjadi tujuan bagi padagang pakaian yang berada di Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat banyak keluhan masyarakat yeng menetap di bagian Agam Timur, Payakumbuh, dan sekitarnya yang bukan KTP Bukittinggi namun memiliki keperluan di Kota Bukittinggi.
“Saya bertugas di Bukittinggi namun memiliki KTP Agam. Kadang ketika ke Bukittinggi susah untuk masuk ketika sore hari karena adanya penyekatan PPKM Darurat di setiap perbatasan”, tukas seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Petugas di Pos penyekatan nantinya akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi Masyarakat luar Kota Bukittinggi dan Masyarakat yang tidak ada kepentingan kecuali pada sektor Esensial dan Kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.
Untuk waktu penyekatan berubah-ubah setiap harinya, untuk Senin ini peenyekatan dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.(Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH