BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 selesai dilakukan, dengan berbagai tahapan panjang yang tentunya harus dilalui oleh setiap pihak yang terkait dan ikut serta dalam menyukseskan demokrasi di tiap-tiap daerah, tak terkecuali di Kota Bukittinggi.
Hingga saat ini, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, ternyata ada sedikit peristiwa yang belakangan jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Hal itu terkait saksi dari paslon 03 yang kerap kali menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon lainnya, namun belum terbukti kebenarannya.
“Setiap Paslon memiliki hak untuk menggugat ke MK terhadap hasil Pemilu dalam jangka paling lama waktu 3 hari semenjak keputusan ditetapkan, sejak ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas pada jumpa pers yang dilaksanakan di Atiyan Hotel Syariah Kota Bukittinggi, Rabu 11 Desember 2024.
Menurutnya, dari pantauan KPU Kota Bukittinggi, bahwa sampai pertemuan ini, tidak ada Paslon dari Kota Bukitttinggi yang mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024.
Proses pilkada di Bukittinggi terus berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam Undang-undang, setelah ini akan dilakukan penetapan calon terpilih. Namun, hingga saat ini, KPU Bukittinggi juga masih memantau perkembangan di website KPU RI, sambungnya.
“Sampai 17 Desember KPU RI akan menetapkan putusan, kemungkinan setelah tanggal 18 akan melakukan rapat pleno hasil. Itupun kalau KPU RI sudah menerima buku registrasi dari MK RI,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra.
Saat ini, Pilkada sudah berada di tahapan akhir. Setelah menetapkan hasil perolehan suara dan tidak ada gugatan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan calon terpilih. Selanjutnya berita acara dan keputusan akan diserahkan ke pihak yang berwewenang. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan dilantik oleh Gubernur, setelah pelantikan Gubernur selesai dilaksanakan.
Disisi lain, jumlah persentase partisipasi pada tahun 2024 ini menurun dari yang ditargetkan bisa mencapai 84,5 persen. Peningkatan ini ditargetkan 10 persen dari Pilkada 2020, hanya saja partisipasi kali ini cuma mencapai angka 61 persen untuk pemilihan Gubernur, dan 63 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sudah berusaha maksimal untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya, tapi kenyataannya partisipasi tetap dibawah target, namun masih diatas rata-rata partisipasi pemilih ditingkat Sumatera Barat. Untuk penyebabnya kami butuh kajian lebih mendalam, berdasarkan arahan KPU Provinsi untuk mencari masalah penurunan partisipasi, kami akan mengajak peneliti, praktisi untuk mengkaji penyebab partisipasi menurun,” tambah Satria.
Fakta lainnya justru jumlah orang datang ke TPS lebih banyak, baik itu dari partisipasi pemilih pemula dan disabilitas cukup tinggi di kota Bukittinggi. “Namun akar masalah ini yang akan kita lakukan kajian lebih mendalam,” tutupnya. (Ayu)
Editor : Jontra